Berita Palembang

NASIB Oknum BRIMOB Pamer ke Istri Mesum dengan 5 Wanita Berbeda, Ini Kata Kabid Propam Polda Sumsel

Tak hanya itu, AH juga diduga terlibat dalam pembuatan video mesum dengan lima wanita berbeda.

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Andyka Wijaya
MELAPOR KE PROPAM - Zaly Zainal SH didampingi Achmad Azhari SH dan Bahriyanto, kuasa hukum DH saag melapor ke Propam Polda Sumsel, Jumat (10/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Oknum polisi AH dilaporkan istrinya ke Propam Polda Sumsel karena diduga membuat video mesum dengan 5 wanita berbeda.
  • Video dan foto mesum dikirim AH sendiri ke WhatsApp istrinya, dan lokasi diduga di Ogan Ilir.
  • Selain ke Propam, pihak istri juga akan melapor secara pidana terkait perzinahan dan UU ITE.

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Seorang oknum anggota Brimob berinisial AH yang berdinas di Ogan Ilir, dilaporkan oleh istrinya, DS, ke Bidang Propam Polda Sumsel.

Laporan dilakukan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perzinahan.

Tak hanya itu, AH juga diduga terlibat dalam pembuatan video mesum dengan lima wanita berbeda.

Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum DS, yakni Achmad Azhari SH dan Zaly Zainal SH, pada Kamis (9/10/2025) sore.

Menurut kuasa hukum, dugaan perzinahan AH diperkuat dengan bukti berupa video mesum dan foto-foto tak senonoh yang dikirim langsung oleh AH ke WhatsApp sang istri.

"Bukti perzinahan AH yang kami miliki berupa video dan foto dengan lima orang wanita berbeda. Video tersebut diduga direkam di wilayah Ogan Ilir," ujar Zaly Zainal saat dikonfirmasi, Sabtu (11/10/2025).

Para wanita dalam video itu belum diketahui identitas maupun profesinya.

Namun, diduga kuat kelimanya merupakan kekasih dari oknum polisi tersebut.

Tak hanya melaporkan ke Propam, pihak DS juga berencana membuat laporan pidana umum atas dugaan tindak pidana perzinahan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Laporan ke Bidpropam Polda Sumsel sudah selesai dan diterima dengan nomor registrasi STTP/182-DL/X/2025/Yanduan. Selanjutnya kami akan membuat laporan pidana,” tambah Zaly.

Sementara itu, Achmad Azhari SH menuturkan bahwa kasus ini bermula saat kliennya, DS, mengajukan permohonan rekomendasi cerai ke kesatuan tempat AH berdinas, namun permohonan tersebut tidak digubris.

“Dari situlah klien kami menemukan kiriman video dan foto perzinahan yang dikirim langsung oleh AH ke HP istrinya. Kami memiliki bukti lengkap,” bebernya.

Saat dikonfirmasi, Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Aziz Safitri menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Terima kasih atas informasinya, akan kami cek terlebih dahulu laporannya,” singkatnya.

Kasus ini kini tengah dalam penanganan Bidpropam Polda Sumsel dan menjadi perhatian serius mengingat menyangkut etika dan moral anggota kepolisian.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved