Berita Palembang

Sungai Rasau Ditimbun, Komisi III DPRD Palembang  Turun ke Lapangan 

Komisi III DPRD Kota Palembang turun ke Jalan Swijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati

Penulis: Andi Wijaya | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
TINJAU SUNGAI - Komisi III DPRD Kota Palembang turun ke Jalan Swijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang , menanggapi laporan warga terkait penimbunan aliran Sungai Rasau, Selasa (28/10/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Komisi III DPRD Kota Palembang turun ke Jalan Swijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang , menanggapi laporan warga terkait penimbunan aliran Sungai Rasau

Laporan itu menunjuk pada sebidang tanah milik Johan di RT 14 Kelurahan Karya Jaya. 

Penimbunan dilakukan untuk dijadikan akses jalan menuju lahan miliknya, sebuah pelanggaran yang, ironisnya, dibenarkan saat peninjauan.

Peninjauan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Firmansyah Hadi, serta dihadiri Camat Kertapati Rifandi dan Kabid SDA PUPR Marlina Silvya, menemukan fakta lapangan yang mengkhawatirkan. 

"Setelah kami melihat tadi memang terjadi penimbunan aliran Sungai Rasau yang dijadikan akses jalan oleh pemilik lahan walaupun di bawah jalan dipasang gorong-gorong. Namun hal ini tetap melanggar aturan yang ada," ungkap Wakil Ketua Komisi III Firmansyah, Selasa (28/10/2025).

Baca juga: Insentif RT, Linmas di Palembang Belum Dibayar, Komisi III DPRD Sumsel: Kas Pemkot Palembang Kosong

Kedatangan wakil rakyat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Peringatan (SP) 1 yang telah dilayangkan oleh Dinas PUPR Kota Palembang. 

Firmansyah menegaskan bahwa Dewan tidak berniat menghambat investasi dan pembangunan, tetapi segala aktivitas harus berada dalam koridor peraturan yang berlaku.

"Kami tidak menolak dan menghambat pembangunan di kota Palembang, namun harus dalam koridor peraturan yang berlaku sehingga tidak merugikan masyarakat lain," tegasnya, memastikan bahwa temuan ini akan segera dibawa ke Rapat Komisi III.

Hal senada juga disampaikan, Kabid SDA PUPR Kota Palembang Marlina, permasalahan penimbunan Sungai dikota Palembang sudah sangat banyak terjadi, seperti yang hari ini kita tinjau dengan menimbun sungai untuk dijadikan akses jalan. 

Sebagai gambaran, kini Kota Palembang hanya memiliki 114 Sungai dari 700 Sungai yang pernah ada sejak zaman penjajahan Belanda. 
Permasalahan utama yang sering terjadi banyak masyarakat menggunakan aliran sungai untuk mendirikan bangunan, membuat jembatan, dan membuat akses jalan. 

Dengan membangun tanpa memperhatikan tata ruang ini sangat berdampak bagi lingkungan yang dapat menyebabkan masalah banjir dan yang pasti masyarakat dirugikan. 

Sementara, pemilik Lahan Johan yang diwakili oleh Pengawas Lapangan Ucok Setiawan menyampikan lahan yang kami miliki seluas 5 Hektare yang sudah ditimbun sejak 2012 yang lalu. 

Sekitar tahun 2020 yang lalu lahan kami disewa oleh PT wastika Karya untuk dijadikan tempat penyimpanan alat berat dan peralatan untuk pembangunan jalan tol Palembang Betung. 

Karena lahan miliknya bersebelahan dengan lahan milik Tol yang di batasi oleh Sungai Rasau, maka PT waskita menimbun Sungai tersebut untuk dijadikan akses jalan menuju ke lahan kami yang disewanya. 

Sekarang kondisi dilapangan PT waskita, sudah tidak menyewa lahan kami, sedangkan akses jalan yang menimbun Sungai Rasau belum kami bongkar. 

Rencananya akan dibongkar karena itu bukan akses jalan menuju ke lahan kami. 

Lahan kami ini kami beli dari warga awalnya rawa-rawa dan sawah, karena kami akan menjadikan sebagai gudang beras, sehingga melakukan penimbunan dengan tanah yang cukup dalam sekitar 2 meter.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved