Kasus Pembunuhan Hakim

BERKALI-Kali Dipuaskan di Ranjang, Zuraida Bujuk Pria Simpanan Bunuh Suami:MA Vonis Mati Istri Muda

Istri muda seorang hakim ini diseret ke meja hijau setelah bersekongkol dengan pria idaman lain, menghabisi nyawa suaminya sendiri.

Editor: Wiedarto
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Zuraida Hanum menangis saat diwawancarai soal putusan hukuman mati yang dijatuhkan hakim PN Medan pada dirinya, Kamis (2/7/2020) 

SRIPOKU.COM, MEDAN--Zuraida Hanum syok, tak pernah menyangka dirinya bakal menghadapi hukuman mati. Istri muda seorang hakim ini diseret ke meja hijau setelah bersekongkol dengan pria idaman lain, menghabisi nyawa suaminya sendiri.

Sudah lama Zuraida Hanum menaruh dendam kesumat terhadap suaminya sendiri, Jamaludin yang berprofesi sebagai hakim. Otaknya berputar mencari cara untuk menghabisi nyawa suaminya tanpa diketahui orang.

Pucuk dicinta ulam pun tiba, peribahasa ini cocok dengan keinginan Zuraida. Saat berkenalan dengan Jefri Pratama, gayung pun bersambut. Pria ini masuk dalam perangkap cinta Zuraida Hanum. Intensnya pertemuan yang dilakukan tanpa sepengetahuan suami, membuat Zuraida dan Jefri semakin dekat. Bahkan, Zuraida berkali-kali mengajak Jefri hubungan badan.

Kini nasi telah menjadi bubur. Setelah niatnya membunuh suami dibantu selingkuhannya tercapai, penyesalan datang. Apalagi di tingkat kasasi, MA menghukum mati Zuraida.

Hancur sudah harapan Zuraida Hanum. Kasasi istri muda seorang hakim, ini ditolak MA. Ibu dari 2 anak ini tetap divonis mati. Ia bersama selingkuhannya, tega menghabisi suaminya sendiri.

Permohonan kasasi Zuraida Hanum otak pembunuhan Hakim Jamaluddin ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Tidak hanya itu, kasasi dua eksekutor pembunuhan tersebut yakni M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi juga ditolak.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:

"Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), kasasi terdakwa tolak," demikian bunyi amar putusan dalam website MA, Senin (5/4/2021).

Untuk perkara Zuraida dan Reza, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Suhadi dengan hakim anggota, Soesilo dan Desnayeti.
Perkara itu diketok pada Selasa (30/3/2021), dengan Panitera Pengganti (PP) bernama Nursari Baktiana.

Sementara perkara terdakwa M Jefri Pratama, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Andi Abu Ayyub Saleh dengan hakim anggota, Hidayat Manao dan Soesilo.

Perkara ini diketok pada tanggal 16 Maret 2021 dengan PP, Agustinus Yudi Setiawan.
Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum mati Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Pahlevi.
Sebelumnya, Hakim Ketua PN Medan, Erintuah Damanik menghukum Zuraida Hanum dengan pidana mati.

Sementara M Jefri Pratama alias Jepri divonis seumur hidup penjara.
Sedangkan M Reza Fahlevi dihukum selama 20 tahun penjara.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved