LIPSUS
LIPSUS: Ada Cuan dari Illegal Drilling, Ledakan Sumur Minyak Ilegal Terus Berulang Terjadi di Muba
Area yang dulunya hanya dikenal sebagai lahan perkebunan, namun sejak akhir 2022 diramaikan aktivitas pengeboran sumur minyak oleh masyarakat.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Odi Aria
Ia juga menyoroti adanya pola terstruktur dalam praktik tersebut. Aktivitas ilegal diduga melibatkan berbagai pihak, mulai dari penentu titik pengeboran hingga jaringan distribusi.
Bahkan, terdapat pembagian keuntungan antara 15 hingga 30 persen kepada sejumlah pihak, termasuk pemilik lahan, pengamanan, dan perantara.
"Hal ini menunjukkan praktik yang berjalan masif dan terorganisir, bukan sekadar aktivitas sporadis," ujarnya.
Pihaknya mengungkap praktik yang disebut masyarakat sebagai “pengantin” atau jasa tumbal, yang disiapkan untuk menghadapi risiko jika terjadi kecelakaan dalam proses pengeboran maupun pengolahan.
"Setiap kali terjadi insiden, sudah ada pihak yang disiapkan sebagai tumbal. Ini menjadi fakta yang sangat memprihatinkan," ungkapnya.
Menurutnya, kondisi ini membuat sebagian masyarakat menganggap aktivitas ilegal tersebut sebagai sumber penghidupan yang wajar.
"Jadi ini sangat miris tidak ada rasa takut terhadap hukum, karena masyarakat menilai aktivitas ini seolah sudah diatur," katanya.
Atas dasar itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
Pihaknya mendesak Polda Sumsel segera menetapkan Pemkab Muba dan PT Hindoli sebagai tersangka atas dugaan pembiaran aktivitas illegal drilling dan illegal refinery.
"Kapolda Sumsel juga harus mengevaluasi kinerja Polres Muba yang dinilai belum maksimal dalam memberantas aktivitas ilegal ini," ungkapnya.
Perkumpulan Sumsel Bersih juga turut mendorong Kementerian ATR/BPN untuk meninjau kembali izin HGU PT Hindoli.
"Izin HGU perlu dicabut apabila tidak mampu menjaga dan melindungi areal sesuai fungsinya serta terkesan membiarkan praktik ilegal berulang. Kejadian ini bukan sekadar insiden, tetapi bukti nyata lemahnya pengawasan.
Tanpa tindakan tegas, praktik ilegal ini akan terus berulang dan merugikan negara serta membahayakan masyarakat," jelasnya.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 telah mengatur penataan sumur rakyat guna mendukung peningkatan produksi migas nasional.
Sementara itu, data pemerintah daerah mencatat, hingga Juli 2025 terdapat sekitar 12 ribu sumur ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin.
Sementara tokoh pemuda Muba, Riyansyah mengungkapkan bahwa praktek illegal drilling pasca kebakaran hingga saat ini masih berlangsung.
Hal itu menurutnya menunjukkan betapa buruknya sistem hukum.
"Polres Muba harus tegas jangan terkesan tidak memiliki empati terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Penegak hukum harus segera menangkap siapa dalang pada ledakan ini," katanya.
Polda Sumsel tak hanya turun langsung menertibkan lokasi dan memproses hukum tetapi harus menjadi dimana akar permasalahan yang menyebabkan praktik Ilegal ini masih berjalan.
"Jangan hanya penertiban, tangkap seluruh mafia minyak yang ada di Kecamatan Keluang, kemudian periksa para oknum yang diduga menerima aliran fee dari kegiatan tersebut," tegasnya.
Sementara beberapa waktu lalu kunjungan kerja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ke Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, ditegaskan bahwa pemerintah pusat telah membuka ruang legal bagi pengelolaan sumur minyak rakyat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Namun kenyataan, Permen yang dinantikan oleh para penambang minyak tersebut belum ada kejelasan dan tidak lanjutnya.
"Katanya kemarin ada Permen ESDM yang menaungi sumur masyarakat, tapi sampai kapan permen itu. Ledakan ini karena kurangnya SOP pengeboran, kami mengebor ini sebenarnya takut juga antara berhasil dan gagal bahkan nyawa," kata seorang pengebor.
Pihaknya berharap kalau memang permen tersebut ada sehingga tidak ada kuncing-kucingan lagi dengan penegak hukum.
"Kalau memang sudah ada regulasi segera sosialisasikan, jadi kami mau tahu langkah kedepannya," tegasnya.
Tanggapan Herman Deru
Gubernur Sumsel Herman Deru menyebutkan, tuntutan pencaburan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli masih perlu dibicarakan lebih lanjut. Menurutnya ada hubungan saling membutuhkan antara perusahaan dengan masyarakat.
Hal tersebut ia utarakan saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi terdampak di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, Jumat (3/4/2026).
Sebelumnya, pasca insiden kebakaran sumur minyak ilegal yang berada di kawasan perkebunan milik PT Hindoli tersebut, muncul tuntutan pencabutan izin atas perusahaan tersebut.
"Pada dasarnya simbiosis mutualisme antara pihak perusahaan dan masyarakat. Kita juga harus memikirkan karena usaha pokok disni kebun," ujarnya saat kunjungan ke lokasi kebakaran sumur minyak ilegal di PT Hindoli, Jumat (3/4/2026).
Menurut Deru, setelah kejadian sementara ini pihaknya akan membatasi dulu area sumur yang terbakar dan barulah dibicarakan ke jenjang berikutnya.
Deru memastikan solusi yang ditawarkan adalah bisnis ke bisnis. Jadi perusahaan tidak dirugikan dan masyarakat juga bekerja.
"Insiden kebakaran kemarin kita jadikan bahan evaluasi dulu sambil menakar berapa lahan yang terdampak termasuk usaha rakyat yang disinyalir tanpa izin. Kita masih menunggu landasan aturannya karena ini PMA," kata Deru.
Sebelumnya masyarakat yang terdiri dari tokoh pemuda maupun aktivis lingkungan hidup menuntut agar Kementerian ATR/BPN harus segera mencabut izin HGU PT Hindoli, karena tidak mampu menjaga dan melindungi arealnya sesuai fungsi HGU serta terkesan memfasilitasi kegiatan ilegal yang berulang dengan skala besar.
Koordinator Advokasi Perkumpulan Sumsel Bersih, Arlan mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan secara terbuka.
Mulai dari pengeboran sumur ilegal, pengangkutan minyak ke lokasi pengolahan, proses memasak minyak, hingga distribusi minyak keluar wilayah.
"Kebakaran sumur minyak ilegal di HGU PT Hindoli bukan sekadar insiden biasa, melainkan bukti nyata lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di Kabupaten Muba.
Hal ini seolah-olah dilegalkan, meski terdapat spanduk larangan dari aparat kepolisian. Spanduk tersebut terkesan sebagai formalitas atau pajangan saja," ujarnya.
Hal serupa juga diungkapkan tokoh pemuda Muba, Riyansyah Putra.
Menurutnya jika benar adanya indikasi pembiaran tersebut, masyarakat meminta agar izin usaha dari PT Hindoli untuk dicabut karena menyalahgunakan lahan HGU perkebunan yang dibuat jadi tempat aktifitas illegal drilling.
"Bebasnya aktivitas illegal drilling di wilayah perusahaan ini jadi pertanyaan, dimana pihak PT Hindoli hingga pengeboran ilegal semakin bebas dilakukan. Jika ini termasuk pembiaran maka kami menuntut agar izin usaha lahan HGU dari PT Hindoli tersebut segera dicabut," tegasnya.
Sementara itu, Bupati Musi Banyuasin, HM Toha Tohet, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah mengambil langkah dengan menurunkan tim serta melaporkan persoalan ini ke pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum.
"Kita Pemkab Muba turut menurunkan tim, dan juga sudah mengurus laporan, khususnya ke gubernur, Polda, dan Kejati," ujarnya menyikapi peristiwa kebakaran terhadap sumur minyak di Keluang, Muba.
Ia menjelaskan bahwa persoalan pengeboran minyak ilegal bukan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
"Masalah ini bukan kewenangan Pemda semata. Kewenangan ada di ESDM, sehingga Pemda tidak memiliki kuasa penuh untuk menindak," jelasnya.
Meski demikian, pemerintah daerah terus berupaya melakukan pencegahan melalui imbauan kepada masyarakat.
"Kami terus mengimbau masyarakat melalui camat agar tidak melakukan aktivitas illegal drilling," tegasnya.
Tolak Tambang Ilegal
Sementara PT CARGILL melalui Nuning Maryati dari Komunikasi perusahaan melalui siaran persnya menyatakan bahwa Cargill berkomitmen untuk menjalankan bisnis dengan cara yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, termasuk dalam operasional perkebunan kelapa sawit di PT Hindoli di Sumsel.
Sejalan dengan komitmen ini, pihaknya tidak mendukung atau berpartisipasi dalam aktivitas pertambangan masyarakat tanpa izin yang terjadi di sekitar wilayah operasi Hindoli, Perkebunan Tanjung Dalam, Sumatera Selatan.
Ketidakpatuhan menimbulkan risiko signifikan terhadap kesejahteraan pekerja dan masyarakat sekitar, serta berpotensi membahayakan penghidupan mereka dengan mengganggu sumber daya alam penting seperti air bersih dan tanah subur, serta menyebabkan degradasi dan polusi lahan.
Sejalan dengan komitmen keberlanjutan, PT Hindoli secara aktif bekerja untuk mengatasi dan mencegah terjadinya berbagai pelanggaran.
Seluruh insiden telah didokumentasikan secara rinci dan akan diselesaikan secara transparan.
Hingga saat ini, PT Hindoli telah berkoordinasi dengan otoritas pemerintah pusat dan daerah, penegak hukum, komunitas terdampak, serta lembaga terkait untuk mencari solusi menyeluruh.
Komitmen Cargill terhadap produksi dan pengadaan hasil perkebunan kelapa sawit yang ekonomis, ramah lingkungan, dan bertanggung jawab secara sosial tercermin dalam kebijakan keberlanjutan mereka.
| Lipsus: BMKG Ingatkan Kemarau Panjang di Sumsel Tahun 2026, Datang Lebih Cepat dan Kering |
|
|---|
| Berbagi Lewat Potongan Gaji, ASN Muba 'Urunan' Bantu Warga Tak Mampu |
|
|---|
| Lipsus: Harga Karet Kian Terpuruk, Petani di Sumsel Ramai-ramai Beralih Tanam Sawit |
|
|---|
| Penggilingan Padi di Lempuing OKI Nyaris Tutup Total, Petani Jual Langsung Gabah ke Tengkulak |
|
|---|
| Warga Diminta Ikut Pantau Keamanan Palembang, 15 CCTV di Jalanan Kota Pempek Bisa Diakses Publik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Kebakaran-sumur-minyak-muba-111.jpg)