LIPSUS

LIPSUS: Ada Cuan dari Illegal Drilling, Ledakan Sumur Minyak Ilegal Terus Berulang Terjadi di Muba

Area yang dulunya hanya dikenal sebagai lahan perkebunan, namun sejak akhir 2022 diramaikan aktivitas pengeboran sumur minyak oleh masyarakat.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Odi Aria
Dokumentasi Polisi
OLAH TKP -- Tim gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Keluang mendatangi lokasi kebakaran sumur minyak ilegal di lahan HGU milik PT Hindoli, di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (1/4/2026). Ada sejumlah kendaraan dan lahan seluas 4,2 hektar hangus terbakar. 
Ringkasan Berita:
  • Kawasan Hindoli di Musi Banyuasin berubah jadi lokasi pengeboran minyak ilegal sejak 2022
  • Aktivitas ini memberi keuntungan besar bagi warga namun memicu aktivitas masif
  • Minimnya standar keselamatan menyebabkan sering terjadi kebakaran dan ledakan sumur minyak ilegal yang menimbulkan korban serta kerusakan lingkungan

SRIPOKU.COM, SEKAYU- Kawasan Hindoli yang berada di wilayah perkebunan sawit di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kini berubah drastis.

Area yang dulunya hanya dikenal sebagai lahan perkebunan, namun sejak akhir 2022 diramaikan aktivitas pengeboran sumur minyak oleh masyarakat.

Secara geografis, kawasan Hindoli berjarak sekitar tiga jam perjalanan dari Sekayu, ibukota Kabupaten Musi Banyuasin.

Akses menuju lokasi didominasi medan perkebunan sawit yang cukup menantang.

Diperkirakan aktivitas pengeboran tersebut bermula ketika sejumlah warga dari kecamatan tetangga mencoba peruntungan membuka sumur minyak secara mandiri dan berhasil mendapatkan hasil yang cukup menjanjikan.

"Mulai dari 2022 yang paling ramai. Dahulu, jalan lintas Sekayu menuju Sungai Lilin ramai warung-warung pada malam hari. Karena saat itu banyak mobil yang mengangkut minyak keluar masuk," ujar seorang narasumber yang merupakan warga Muba, Jumat (3/4/2026).

Keberhasilan eksploitasi minyak bumi tersebut lantas memicu kedatangan para tauke atau penambang lain untuk ikut melakukan eksplorasi dan eksploitasi di kawasan tersebut.

Lalu, seiring berkembangnya aktivitas pengeboran minyak bumi tersebut, kawasan seperti Tanjung Dalam yang sebelumnya memiliki perputaran ekonomi biasa-biasa saja, mendadak mengalami lonjakan signifikan.

Bahkan, tidak sedikit warga yang dalam waktu singkat meraih keuntungan besar hingga meningkatkan taraf hidup secara signifikan.

Contohnya beberapa warga membeli kendaraan sekelas SUV besar karena taraf perekonomian meningkat.

"Ada kantiku (teman saya), baru ikut ngebor setahun sudah kebeli Pajero dan Hilux," ujar seorang warga.

Namun, di balik potensi ekonomi itu, risiko besar juga mengintai. Berdasarkan data yang digali Sripo, sejumlah insiden kerap terjadi di kawasan tersebut, mulai dari kasus kekerasan hingga ledakan sumur minyak yang menimbulkan korban jiwa.

Tingginya angka kejadian ledakan diduga disebabkan minimnya pemahaman terkait standar keselamatan kerja (safety) dari para penambang.

Sebagian besar pekerja diketahui merupakan pendatang yang tidak memiliki latar belakang teknis pengeboran minyak.

Kondisi ini membuat peristiwa serupa terus berulang dan menjadi perhatian berbagai pihak.

Dari 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Muba, setidaknya 11 kecamatan terdapat lokasi sumur masyarakat, sehingga sejumlah masyarakat menggantungkan hidupnya pada mutiara hitam yang berasal dari perut bumi.

Kebakaran Berulang

Di balik cuan yang mengiurkan tersebut, maut tetaplah mengintai. Kebakaran demi kebakaran di lokasi eksploitasi minyak bumi tersebut terjadi hingga memakan korban.

Sepanjang tahun 2025, insiden kebakaran kerap terjadi. Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah pelaku dan menetapkan tersangka dari kasus ini.

"Dari setiap kasus kebakaran, kita terus melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka. Dari sejumlah peristiwa, sejumlah tersangka naik ke meja hijau," kata Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean.

Sementara itu, dari insiden kebakaran yang terjadi di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Selasa malam (31/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, polisi menemukan 11 titik sumur ilegal dalam kondisi terbakar.

Selain itu, lahan HGU milik perusahaan dilaporkan mengalami kerusakan hingga sekitar 4,2 hektare.

Kendaraan yang turut terbakar terdiri dari 8 unit mobil pikap, 1 unit truk, serta beberapa sepeda motor.

"Polres Muba, Polsek Keluang, dan dibantu tim gabungan dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel masih berada di lokasi untuk melakukan pendalaman terkait peristiwa tersebut," ungkapnya.

Sementara belum tuntas masalah kebakaran yang terjadi di kawasan PT Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB lalu, kebakaran terjadi kembali pada Kamis (2/4/2026).

Kali ini diduga tempat bleaching atau perwarnaan minyak ilegal di Pal 2 Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, terbakar hebat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kepulan asap hitam pekat membumbung tinggi ke udara, membuat warga sekitar panik dan berhamburan keluar rumah.

Api disebut dengan cepat membesar dan dikhawatirkan merambat ke permukiman warga.

Api diduga berasal tempat bleaching atau pewarnaan minyak illegal setelah dari polres penyulingan.

Namun, api yang terbakar tidak merambat hanya terbakar pada lokasi kejadian saja.

Tokoh Pemuda Muba, Riyansyah Putra, menilai kebakaran yang terus berulang ini menunjukkan belum tuntasnya penanganan aktivitas ilegal di wilayah tersebut.

"Ini bukan kejadian pertama. Sudah beberapa kali kebakaran terjadi, termasuk di Keluang, namun sampai sekarang belum ada kejelasan penanganannya," kata Riyan, Jumat (3/4/2026).

Pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dan menuntaskan kasus-kasus kebakaran yang terjadi, termasuk mengusut pihak yang diduga terlibat.

"Jangan sampai kejadian ini terus berulang dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Harus ada tindakan nyata agar ada efek jera," tegasnya.

Kapolsek Babat Toman, AKP Dedi Kurniawan, menyampaikan bahwa pihak kepolisian saat ini masih melakukan proses penyelidikan terkait peristiwa kebakaran tersebut.

Ia menegaskan, seluruh informasi resmi akan disampaikan melalui satu pintu, yakni melalui Humas.

"Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Untuk informasi, satu pintu melalui Humas," ujarnya melalui WhatsApp.

Sementara dalam upaya pencegahan insiden kebakaran, Polres Muba juga menginstruksikan Polsek jajaran untuk tidak melakukan kegiatan pengeboran minyak.

"Imbauan terus kita lakukan kepada masyarakat melalui Polsek. Kita berharap kejadian serupa tidak terjadi kembali," jelas AKP S. Hutahaean.

Bagi Keuntungan 15-30 Persen

Kebakaran yang melanda kawasan di Keluang, Musi Banyuasin  akibat sumur minyak ilegal dan membakar puluhan kendaraan pengangkut minyak, ternyata tak menghentikan aktivitas illegal drilling.

Tim Advokasi Perkumpulan Sumsel Bersih mengungkapkan, insiden tersebut bukan kejadian yang berdiri sendiri.

Berdasarkan temuan tim advokasi di lapangan, dua hari sebelum kebakaran tepatnya Minggu (29/3/2026), aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak ilegal masih berlangsung terang-terangan di lokasi tersebut.

Koordinator Advokasi Perkumpulan Sumsel Bersih, Arlan, menyebut praktik ilegal itu dilakukan secara sistematis dan terbuka. Rangkaian kegiatannya mencakup pengeboran sumur, pengangkutan minyak mentah, proses penyulingan, hingga distribusi ke luar wilayah.

"Fenomena ini terkesan seperti dibiarkan. Meskipun ada spanduk larangan dari aparat, namun hanya sebatas formalitas tanpa penindakan nyata," kata Arlan, Jumat (3/4/2026).

Ia juga menyoroti adanya pola terstruktur dalam praktik tersebut. Aktivitas ilegal diduga melibatkan berbagai pihak, mulai dari penentu titik pengeboran hingga jaringan distribusi.

Bahkan, terdapat pembagian keuntungan antara 15 hingga 30 persen kepada sejumlah pihak, termasuk pemilik lahan, pengamanan, dan perantara.

"Hal ini menunjukkan praktik yang berjalan masif dan terorganisir, bukan sekadar aktivitas sporadis," ujarnya.

Pihaknya mengungkap praktik yang disebut masyarakat sebagai “pengantin” atau jasa tumbal, yang disiapkan untuk menghadapi risiko jika terjadi kecelakaan dalam proses pengeboran maupun pengolahan.

"Setiap kali terjadi insiden, sudah ada pihak yang disiapkan sebagai tumbal. Ini menjadi fakta yang sangat memprihatinkan," ungkapnya.

Menurutnya, kondisi ini membuat sebagian masyarakat menganggap aktivitas ilegal tersebut sebagai sumber penghidupan yang wajar.

"Jadi ini sangat miris tidak ada rasa takut terhadap hukum, karena masyarakat menilai aktivitas ini seolah sudah diatur," katanya.
Atas dasar itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.

Pihaknya mendesak Polda Sumsel segera menetapkan Pemkab Muba dan PT Hindoli sebagai tersangka atas dugaan pembiaran aktivitas illegal drilling dan illegal refinery.

"Kapolda Sumsel juga harus mengevaluasi kinerja Polres Muba yang dinilai belum maksimal dalam memberantas aktivitas ilegal ini," ungkapnya.

Perkumpulan Sumsel Bersih juga  turut mendorong Kementerian ATR/BPN untuk meninjau kembali izin HGU PT Hindoli.

"Izin HGU perlu dicabut apabila tidak mampu menjaga dan melindungi areal sesuai fungsinya serta terkesan membiarkan praktik ilegal berulang. Kejadian ini bukan sekadar insiden, tetapi bukti nyata lemahnya pengawasan.

Tanpa tindakan tegas, praktik ilegal ini akan terus berulang dan merugikan negara serta membahayakan masyarakat," jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 telah mengatur penataan sumur rakyat guna mendukung peningkatan produksi migas nasional.

Sementara itu, data pemerintah daerah mencatat, hingga Juli 2025 terdapat sekitar 12 ribu sumur ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin.

Sementara tokoh pemuda Muba, Riyansyah mengungkapkan bahwa praktek illegal drilling pasca kebakaran hingga saat ini masih berlangsung.

Hal itu menurutnya menunjukkan betapa buruknya sistem hukum.

"Polres Muba harus tegas jangan terkesan tidak memiliki empati terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Penegak hukum harus segera menangkap siapa dalang pada ledakan ini," katanya.

Polda Sumsel tak hanya turun langsung menertibkan lokasi dan memproses hukum tetapi harus menjadi dimana akar permasalahan yang menyebabkan praktik Ilegal ini masih berjalan.

"Jangan hanya penertiban, tangkap seluruh mafia minyak yang ada di Kecamatan Keluang, kemudian periksa para oknum yang diduga menerima aliran fee dari kegiatan tersebut," tegasnya.

Sementara beberapa waktu lalu kunjungan kerja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ke Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, ditegaskan bahwa pemerintah pusat telah membuka ruang legal bagi pengelolaan sumur minyak rakyat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Namun kenyataan, Permen yang dinantikan oleh para penambang minyak tersebut belum ada kejelasan dan tidak lanjutnya.

"Katanya kemarin ada Permen ESDM yang menaungi sumur masyarakat, tapi sampai kapan permen itu. Ledakan ini karena kurangnya SOP pengeboran, kami mengebor ini sebenarnya takut juga antara berhasil dan gagal bahkan nyawa," kata seorang pengebor.

Pihaknya berharap kalau memang permen tersebut ada sehingga tidak ada kuncing-kucingan lagi dengan penegak hukum.

"Kalau memang sudah ada regulasi segera sosialisasikan, jadi kami mau tahu langkah kedepannya," tegasnya.
 

Tanggapan Herman Deru

Gubernur Sumsel Herman Deru menyebutkan, tuntutan pencaburan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli masih perlu dibicarakan lebih lanjut. Menurutnya ada hubungan saling membutuhkan antara perusahaan dengan masyarakat.

Hal tersebut ia utarakan saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi terdampak di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, Jumat (3/4/2026).

Sebelumnya, pasca insiden kebakaran sumur minyak ilegal yang berada di kawasan perkebunan milik PT Hindoli tersebut, muncul tuntutan pencabutan izin atas perusahaan tersebut.

"Pada dasarnya simbiosis mutualisme antara pihak perusahaan dan masyarakat. Kita juga harus memikirkan karena usaha pokok disni kebun," ujarnya saat kunjungan ke lokasi kebakaran sumur minyak ilegal di PT Hindoli, Jumat (3/4/2026).

Menurut Deru, setelah kejadian sementara ini pihaknya akan membatasi dulu area sumur yang terbakar dan barulah dibicarakan ke jenjang berikutnya.

Deru memastikan solusi yang ditawarkan adalah bisnis ke bisnis. Jadi perusahaan tidak dirugikan dan masyarakat juga bekerja.

"Insiden kebakaran kemarin kita jadikan bahan evaluasi dulu sambil menakar berapa lahan yang terdampak termasuk usaha rakyat yang disinyalir tanpa izin. Kita masih menunggu landasan aturannya karena ini PMA," kata Deru.

Sebelumnya masyarakat yang terdiri dari tokoh pemuda maupun aktivis lingkungan hidup menuntut agar Kementerian ATR/BPN harus segera mencabut izin HGU PT Hindoli, karena tidak mampu menjaga dan melindungi arealnya sesuai fungsi HGU serta terkesan memfasilitasi kegiatan ilegal yang berulang dengan skala besar.

Koordinator Advokasi Perkumpulan Sumsel Bersih, Arlan mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan secara terbuka.

Mulai dari pengeboran sumur ilegal, pengangkutan minyak ke lokasi pengolahan, proses memasak minyak, hingga distribusi minyak keluar wilayah.

"Kebakaran sumur minyak ilegal di HGU PT Hindoli bukan sekadar insiden biasa, melainkan bukti nyata lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di Kabupaten Muba.

Hal ini seolah-olah dilegalkan, meski terdapat spanduk larangan dari aparat kepolisian. Spanduk tersebut terkesan sebagai formalitas atau pajangan saja," ujarnya.

Hal serupa juga diungkapkan tokoh pemuda Muba, Riyansyah Putra.

Menurutnya jika benar adanya indikasi pembiaran tersebut, masyarakat meminta agar izin usaha dari PT Hindoli untuk dicabut karena menyalahgunakan lahan HGU perkebunan yang dibuat jadi tempat aktifitas illegal drilling.

"Bebasnya aktivitas illegal drilling di wilayah perusahaan ini jadi pertanyaan, dimana pihak PT Hindoli hingga pengeboran ilegal semakin bebas dilakukan. Jika ini termasuk pembiaran maka kami menuntut agar izin usaha lahan HGU dari PT Hindoli tersebut segera dicabut," tegasnya.

Sementara itu, Bupati Musi Banyuasin, HM Toha Tohet, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah mengambil langkah dengan menurunkan tim serta melaporkan persoalan ini ke pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum.

"Kita Pemkab Muba turut menurunkan tim, dan juga sudah mengurus laporan, khususnya ke gubernur, Polda, dan Kejati," ujarnya menyikapi peristiwa kebakaran terhadap sumur minyak di Keluang, Muba.

Ia menjelaskan bahwa persoalan pengeboran minyak ilegal bukan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

"Masalah ini bukan kewenangan Pemda semata. Kewenangan ada di ESDM, sehingga Pemda tidak memiliki kuasa penuh untuk menindak," jelasnya.

Meski demikian, pemerintah daerah terus berupaya melakukan pencegahan melalui imbauan kepada masyarakat.

"Kami terus mengimbau masyarakat melalui camat agar tidak melakukan aktivitas illegal drilling," tegasnya.

Tolak Tambang Ilegal
Sementara PT CARGILL melalui Nuning Maryati dari Komunikasi perusahaan melalui siaran persnya menyatakan bahwa Cargill berkomitmen untuk menjalankan bisnis dengan cara yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, termasuk dalam operasional perkebunan kelapa sawit di PT Hindoli di Sumsel.

Sejalan dengan komitmen ini, pihaknya tidak mendukung atau berpartisipasi dalam aktivitas pertambangan masyarakat tanpa izin yang terjadi di sekitar wilayah operasi Hindoli, Perkebunan Tanjung Dalam, Sumatera Selatan.

Ketidakpatuhan menimbulkan risiko signifikan terhadap kesejahteraan pekerja dan masyarakat sekitar, serta berpotensi membahayakan penghidupan mereka dengan mengganggu sumber daya alam penting seperti air bersih dan tanah subur, serta menyebabkan degradasi dan polusi lahan.

Sejalan dengan komitmen keberlanjutan, PT Hindoli secara aktif bekerja untuk mengatasi dan mencegah terjadinya berbagai pelanggaran.

Seluruh insiden telah didokumentasikan secara rinci dan akan diselesaikan secara transparan.

Hingga saat ini, PT Hindoli telah berkoordinasi dengan otoritas pemerintah pusat dan daerah, penegak hukum, komunitas terdampak, serta lembaga terkait untuk mencari solusi menyeluruh.

Komitmen Cargill terhadap produksi dan pengadaan hasil perkebunan kelapa sawit yang ekonomis, ramah lingkungan, dan bertanggung jawab secara sosial tercermin dalam kebijakan keberlanjutan mereka. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved