Berita Ogan Ilir
Gadis 16 Tahun di Ogan Ilir Dirudapaksa Pacar Bersama Rekannya, Korban Digilir di Rumah Kosong
Korban berusia 16 tahun, sebut saja Bunga, saat ini diketahui mengalami trauma berat.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Odi Aria
Ringkasan Berita:
- Polisi menangkap dua pemuda berinisial RJ (18) dan FR (18) di Tanjung Batu, Ogan Ilir, atas dugaan kasus rudapaksa terhadap remaja perempuan 16 tahun
- Kejadian bermula pada Sabtu (11/4/2026) malam saat korban diajak ke rumah kosong dan diduga menjadi korban tindakan asusila sebelum diantar pulang
- Kedua tersangka kini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif, sementara korban mendapat pendampingan psikologis karena mengalami trauma berat
SRIPOKU.COM, INDRALAYA— Polisi menangkap RJ (18) dan FR (18) dua pemuda di Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir pelaku rudapaksa.
Korban berusia 16 tahun, sebut saja Bunga, saat ini diketahui mengalami trauma berat dan telah mendapatkan pendampingan psikologis akibat kejadian tersebut.
Kasatres PPA-PPO Polres Ogan Ilir, Iptu Try Nensy, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan atensi khusus terhadap penanganan kasus tersebut, terutama pada pemulihan kondisi korban.
“Polres Ogan Ilir melalui Satres PPA-PPO menaruh atensi pada kasus ini sehingga korban perlu diberi pendampingan psikologis,” ujarnya di Indralaya, Sabtu (18/4/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Sabtu (11/4/2026) malam.
Saat itu, korban diduga diajak oleh dua pelaku berinisial RJ (18) dan FR (18) menuju sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Tanjung Batu.
Dimana salah seorang pelaku diketahu merupakan pacar korban.
"Tersangka RJ merupakan pacar dari korban. Saat malam kejadian, tersangka menjemput korban dan diajak jalan-jalan," jelasnya.
Setibanya di lokasi, salah satu pelaku diduga melakukan pemaksaan terhadap korban dengan ancaman tidak akan mengantarkannya pulang apabila menolak.
Dalam kondisi tersebut, korban kemudian diduga menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan secara bergantian oleh kedua pelaku.
Setelah kejadian, kedua pelaku kemudian mengantar korban kembali ke rumahnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Pada Kamis (16/4/2026) malam, kedua pelaku berhasil diamankan oleh aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Tanjung Batu.
Keduanya diketahui merupakan warga setempat dan berstatus pengangguran.
Dalam pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengaku bahwa perbuatannya dilakukan atas dasar suka sama suka.
Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut dan tidak serta-merta menerima keterangan tersebut.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Ogan Ilir.
“Para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Iptu Try Nensy.
| 2 Mahasiswa Jagoan Ini Jadi 'Penguasa' Tembakau Sintetis di Indralaya, Terancam 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tampang Ayah Cabul di Ogan Ilir, Lakukan Tindak Asusila ke Anak Tiri Modus Pura-pura Minta Dipijat |
|
|---|
| Progres Pembangunan Tol Palembang-Betung Capai 81,99 Persen, Target Rampung 100 Persen Awal 2027 |
|
|---|
| 460 UMKM Isi 29 Rest Area di Sepanjang JTTS, Sewa Tenant Dapat Diskon 50 Persen |
|
|---|
| Warga Tambang Rambang Ogan Ilir Tuntut Pengembalian 1.200 Hektare Lahan yang Dikuasai Perusahaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan-1.jpg)