Berita Ogan Ilir

Gadis 16 Tahun di Ogan Ilir Dirudapaksa Pacar Bersama Rekannya, Korban Digilir di Rumah Kosong

Korban berusia 16 tahun, sebut saja Bunga, saat ini diketahui mengalami trauma berat.

|
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Odi Aria
Dokumen Sripoku.com
ILUSTRASI RUDAPAKSA- Polisi mengungkap kronologi kasus dugaan rudapaksa yang melibatkan dua pemuda di Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. Korban berusia 16 tahun, sebut saja Bunga, saat ini diketahui mengalami trauma berat dan telah mendapatkan pendampingan psikologis. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap dua pemuda berinisial RJ (18) dan FR (18) di Tanjung Batu, Ogan Ilir, atas dugaan kasus rudapaksa terhadap remaja perempuan 16 tahun
  • Kejadian bermula pada Sabtu (11/4/2026) malam saat korban diajak ke rumah kosong dan diduga menjadi korban tindakan asusila sebelum diantar pulang
  • Kedua tersangka kini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif, sementara korban mendapat pendampingan psikologis karena mengalami trauma berat

SRIPOKU.COM, INDRALAYA— Polisi menangkap RJ (18) dan FR (18) dua pemuda di Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir pelaku rudapaksa.

Korban berusia 16 tahun, sebut saja Bunga, saat ini diketahui mengalami trauma berat dan telah mendapatkan pendampingan psikologis akibat kejadian tersebut.

Kasatres PPA-PPO Polres Ogan Ilir, Iptu Try Nensy, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan atensi khusus terhadap penanganan kasus tersebut, terutama pada pemulihan kondisi korban.

“Polres Ogan Ilir melalui Satres PPA-PPO menaruh atensi pada kasus ini sehingga korban perlu diberi pendampingan psikologis,” ujarnya di Indralaya, Sabtu (18/4/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Sabtu (11/4/2026) malam.

Saat itu, korban diduga diajak oleh dua pelaku berinisial RJ (18) dan FR (18) menuju sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Tanjung Batu.

Dimana salah seorang pelaku diketahu merupakan pacar korban.

"Tersangka RJ merupakan pacar dari korban. Saat malam kejadian, tersangka menjemput korban dan diajak jalan-jalan," jelasnya.

Setibanya di lokasi, salah satu pelaku diduga melakukan pemaksaan terhadap korban dengan ancaman tidak akan mengantarkannya pulang apabila menolak.

Dalam kondisi tersebut, korban kemudian diduga menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan secara bergantian oleh kedua pelaku.

Setelah kejadian, kedua pelaku kemudian mengantar korban kembali ke rumahnya.

Kasus ini kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Pada Kamis (16/4/2026) malam, kedua pelaku berhasil diamankan oleh aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Tanjung Batu.

Keduanya diketahui merupakan warga setempat dan berstatus pengangguran.

Dalam pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengaku bahwa perbuatannya dilakukan atas dasar suka sama suka.

Namun, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut dan tidak serta-merta menerima keterangan tersebut.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Ogan Ilir.

“Para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Iptu Try Nensy.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved