Berita OKI

Kakak Ipar di OKI Tega Habisi Nyawa Adik Iparnya, Sakit Hati Sering Dihina dan Dimintai Uang

Sakit hati sering dihina dan dimintai uang oleh adik ipanya sendiri, AN (25) nekat menganiaya korban dengan senjata tajam hingga meninggal dunia.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: tarso romli
sripoku.com/nando
PELAKU PEMBUNUHAN - Satuan reserse kriminal (satreskrim) Polres OKI meringkus dua pelaku pembunuhan Yakup Saputra (24) di Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayuagung OKI. Satu pelaku atas nama AN (25) adalah kakak ipar korban.orban. Sedangkan satu pelaku lainnya LA (30) ditangkap pada Sabtu (1/11/2025) sore. 

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Selain itu, Kapolres OKI memberikan himbauan supaya masyarakat tetap tenang dan serahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.

"Komitmen kami untuk merespons cepat laporan masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan. Kami mengajak masyarakat untuk mengedepankan cara damai dalam menyelesaikan masalah dan tidak main hakim sendiri," tandasnya.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Laskar Juaro Bertekad Raih 3 Poin saat Hadapi Elang Andalas di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaing

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved