Polres Muara Enim

Anak dan Ayah Tiri di Muara Enim Ditangkap Curi Uang Warga Rp 100 Juta, Ditangkap di Lokasi Berbeda

Dua pelaku yang terlibat dalam pencurian uang tunai sebesar Rp100 juta milik warga setempat berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
DIBEKUK- Dalam operasi OPS SIKAT II MUSI 2025, dua pelaku yang terlibat dalam pencurian uang tunai sebesar Rp 100 juta milik warga Desa Lecah, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Palembang dan di Muara Enim. 

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Rambang Lubai untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 55 ayat (1) KUHP karena melakukan tindak pidana bersama-sama.
Keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain,” tutup Kapolsek Rambang Lubai AKP Afrinaldi.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved