Polres Muara Enim
Sempat Masuk DPO, Pencuri Hand Traktor di Sungai Rotan Muara Enim Dibekuk Polisi
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM– Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa bulan, seorang pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial
R (25), warga Desa Kasai, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, akhirnya berhasil dibekuk di wilayah Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, Selasa (4/11/2025).
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Sungai Rotan AKP Sumartono, mengatakan, Rabu (5/11/2025) bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang sempat buron tersebut tengah berada di rumahnya.
"Usai menerima laporan itu, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Mar Erwin bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan kebenarannya, tim segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan," ujar Kapolsek.
Menurut Kapolsek, kasus pencurian ini sendiri bermula dari laporan dari Darul Muslimin (50) warga Desa Sungai Rotan, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Rotan, yang terjadi pada Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 08.00 WIB di areal persawahan milik Manto di Desa Sungai Rotan, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku yakni M (44) yang saat ini sedang menjalani hukuman dalam kasus yang sama. Sedangkan rekannya D (DPO).
"Hand traktor merk Quik Boxer 1000 warna Merah yang merupakan milik inventaris desa yang digunakan untuk mengolah sawah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta," ujar Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, tersangka sudah diamankan bersama barang bukti berupa satu buah glegek dengan ciri terdapat bekas las pada bagian gerigi, yang digunakan saat proses pencurian berlangsung. Sementara satu pelaku lain, D masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain yang masih buron. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya,” tambah Kapolsek.
| Polsek Gunung Megang Muara Enim Ungkap Pencurian TBS di Areal PTPN IV |
|
|---|
| Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Lawang Kidul Muara Enim Saat Akan Bertransaksi |
|
|---|
| DUA Pemuda Ini Tergiur Burung Murai Batu, Kini Berakhir Masuk Penjara Polsek Gunung Megang |
|
|---|
| PRIA Jagoan Ini Curi Aki Mobil, Dipergoki Ancam Pakai Parang, Pasrah Dikepung Polisi Gunung Megang |
|
|---|
| Tingkatkan Ketahanan Pangan, Polsek Lawang Kidul Muara Enim Bersama Petani Kelola Lahan Pertanian |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.