Breaking News

Polres Muara Enim

Sempat Masuk DPO, Pencuri Hand Traktor di Sungai Rotan Muara Enim Dibekuk Polisi

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
DPO DITANGKAP- Setelah menjadi DPO, akhirnya pelaku Curat inisial R (25), warga Desa Kasai, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, akhirnya berhasil dibekuk di wilayah Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, Selasa (4/11/2025). 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM– Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa bulan, seorang pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial 
R (25), warga Desa Kasai, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, akhirnya berhasil dibekuk di wilayah Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, Selasa (4/11/2025).

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui  Kapolsek Sungai Rotan AKP Sumartono, mengatakan, Rabu (5/11/2025) bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang sempat buron tersebut tengah berada di rumahnya. 

"Usai menerima laporan itu, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Mar Erwin bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan kebenarannya, tim segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan," ujar Kapolsek.

Menurut Kapolsek, kasus pencurian ini sendiri bermula dari laporan dari Darul Muslimin  (50) warga Desa Sungai Rotan, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Rotan, yang terjadi pada Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 08.00 WIB di areal persawahan milik Manto di Desa Sungai Rotan, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku yakni M (44) yang saat ini sedang menjalani hukuman dalam kasus yang sama. Sedangkan rekannya D (DPO).

"Hand traktor merk Quik Boxer 1000 warna Merah yang merupakan milik inventaris desa yang digunakan untuk mengolah sawah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta," ujar Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, tersangka sudah diamankan bersama barang bukti berupa satu buah glegek dengan ciri terdapat bekas las pada bagian gerigi, yang digunakan saat proses pencurian berlangsung. Sementara satu pelaku lain, D masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.  

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.  

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain yang masih buron. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya,” tambah Kapolsek.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved