Kanal Polres Muara Enim

Asyik Kumpulkan Batu untuk Menambal Lubang Jalan, Motor Sunaidi Disikat Maling

Saat asyik mengumpulkan batu untuk menambal jalan berlubang, motor Sunaidi digasak maling yang kemudian hari diketahui pelakunya ada Dewansyah.

Editor: tarso romli
handout
CURANMOR - Dewansyah (21) pelaku Curanmor diamankan di Polsek Gunung Megang Muara Enim. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Nasib apes menimpa Sunaidi (59) warga Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim ini.

Pasalnya, saat asyik mencari dan mengumpulkan batu untuk menambal jalan, malah motor miliknya dicuri oleh Dewansyah (21) warga Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Tersangka yang sudah masuk target operasi kepolisian Muara Enim ini ditangkap di areal Kebun Sawit Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Senin (31/7/2025).

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Minggu (2/11/2025), mengatakan bahwa pelaku sebelumnya memang sudah masuk target Operasi Sikat Musi II Tahun 2025 Unit Reskrim Polsek Gunung Megang.

Kejadian tersebut berawal dari laporan Korban yang kehilangan  sepeda motor Honda Revo warna Hitam Merah tahun 2011 BG 5901OO ke Polsek Gunung Megang.

Motor korban diparkir di pinggir jalan, sedangkan korban mengumpulkan batu untuk menambal jalan keluar kebun sawit di Dusun III, Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekitar pukul 08.00 WIB.

Baca juga: Derby Sumatera Selatan, Sumsel United dan Sriwijaya FC Berbagi Angka dengan Skor 1-1

Saat berhenti sebentar untuk mengumpulkan batu itulah motornya digasak maling yang kemudian diketahui pelakunya adalah Dewansyah.

Mendapatkan informasi tersebut, lanjut Kasi Humas,  Kapolsek Gunung Megang Iptu KMS Erwin langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Roberten Nurasidi bersama tim TRABAZZ untuk melakukan penyelidikan.

Setelah sekitar 4 bulan melakukan penyelidikan akhirnya diketahui keberadaan pelaku dan langsung dilakukan penangkapan di rumahnya tanpa perlawanan. 

"Saat ini, pelaku bersama barang bukti 1 unit motor merk Honda Revo 110 cc warna Hitam Merah, 1 Lembar stnk motor Honda Revo 110 cc warna Hitam Merah, 1 buah kunci kontak spm merk Honda Revo 110 cc warna Hitam Merah, dan 1 buah kunci T, telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, lanjut Kasi Humas, pelaku akan dijerat dengan kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) sesuai pasal 363 KUH.Pidana.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Jalan Penghubung Antarkabupaten di Desa Pandan Arang Kecamatan Kandis Ogan Ilir Terancam Putus

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved