Polres Muara Enim

Tiga Tahun Buron, Pelaku Curas Asal Lubuk Raman Ditangkap Polisi Dalam Operasi Sikat II Musi 2025

Korban bernama Situ Rofiah, warga Desa Karya Mulia, saat itu tengah mengendarai sepeda motor sendirian.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
Setelah tiga tahun menjadi buronan, pelaku tindak Pencurian dengan Kekerasan (Curas) bernama Rounike Oktora, warga Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, akhirnya berhasil dibekuk polisi. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM– Setelah tiga tahun menjadi buronan, pelaku tindak Pencurian dengan Kekerasan (Curas) bernama Rounike Oktora, warga Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, akhirnya berhasil dibekuk polisi.

Pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB setelah sempat melarikan diri sejak tahun 2023.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, M.Si, melalui Kapolsek Rambang IPTU Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH, mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus curas yang terjadi pada Jumat (28/4/2023) di jalan wisata Unit VI Desa Kencana Mulia, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.

Korban bernama Situ Rofiah, warga Desa Karya Mulia, saat itu tengah mengendarai sepeda motor sendirian.

Di tengah perjalanan, ia dihentikan oleh tiga pelaku, salah satunya Rounike, yang menodongkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban.

“Karena takut dan kalah jumlah, korban menyerahkan sepeda motornya kepada para pelaku. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta,” ujar Iptu Zulkarnain, Jumat (7/11/2025).

Dua dari tiga pelaku sebelumnya telah ditangkap dan menjalani hukuman, sementara Rounike berhasil kabur hingga akhirnya tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun buron.

“Penangkapan dilakukan setelah kami menerima informasi tentang keberadaan pelaku. Petugas langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Rambang Dangku untuk melakukan penangkapan,” jelas Kapolsek.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J BG 3466 OY, 1 lembar STNK, 1 bilah celurit bergagang kayu warna coklat, 1 kotak HP Vivo Y95, 1 SIM card dan 1 kartu memori.

“Semua barang bukti telah diamankan untuk memperkuat proses hukum terhadap pelaku,” tegasnya.

Kapolsek menambahkan, keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan akan terus bertindak cepat terhadap setiap laporan tindak pidana,” tutup IPTU Zulkarnain.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved