Berita Polres Muara Enim

Pelarian Pelaku Pemerasan di Jalan Lintas Sumatera Muara Enim Berakhir di Tangan Polisi

Pelarian DA selama lima bulan berakhir di tangan unit Reskrim Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim. 

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Polisi
DITANGKAP - Pelarian DA selama lima bulan berakhir di tangan unit Reskrim Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim.  Pria 26 tahun itu diringkus pihak kepolisian di rumahnya di Dusun IV Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Rabu (5/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Pelarian DA selama lima bulan berakhir di tangan unit Reskrim Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim
  • Pelaku diringkus di rumahnya di Dusun IV Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Rabu (5/11/2025).
  • DA mengambil ponsel seorang warga yang hendak berangkat ke pasar di Jalintim Muara Enim. 
  • Sebelum diringkus pelaku sempat buron selama lima bulan.

 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Pelarian DA selama lima bulan berakhir di tangan unit Reskrim Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim

Pria 26 tahun itu diringkus pihak kepolisian di rumahnya di Dusun IV Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Rabu (5/11/2025).

Adapun korban pemerasan tersebut bernama Panca Budi Setiawan, warga Dusun VII Desa Sumber Rahayu, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Rabu (28/5/2025) malam.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi melalui Kapolsek Rambang Dangku Iptu Edward Habibi, ST MM, Kamis (6/11/2025) mengatakan peristiwa tersebut 
berawal ketika Korban bernama Panca Budi Setiawan, saat itu sedang dalam perjalanan menuju Kota Prabumulih untuk membeli sayur.

Baca juga: Wakil Bupati Muara Enim Hj Sumarni Dorong Pemerintah Desa Manfaatkan SP4N-LAPOR

Namun, di tengah perjalanan, korban dihentikan oleh seseorang yang tidak dikenal dan kemudian meminta sejumlah uang.  

Saat korban menyatakan tidak memiliki uang dan hanya menawarkan rokok, lanjut Kapolsek, pelaku tiba-tiba langsung merampas satu unit handphone milik korban yang berada di dashboard mobil, lalu melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rambang Dangku.  

Setelah mendapatkan laporan, kata Kapolsek, jajaran Team Tarantula Polsek Rambang Dangku langsung melakukan penyelidikan intensif.

Petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku ketika sedang berada rumahnya di Dusun IV, Desa Lubuk Raman bersama barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo Y21 warna Biru metalik.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Masih dikatakan Kapolsek, bahwa pengungkapan kasus tindak pidana pemerasan (premanisme) yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Rambang Niru tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat-II Musi 2025  yang digelar dalam rangka penanggulangan kejahatan 3C (Curat, Curas, Curanmor) dan Premanisme di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.  

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Rambang Dangku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada jaringan pelaku lain yang terlibat,” pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved