Polres Muara Enim

Anak dan Ayah Tiri di Muara Enim Ditangkap Curi Uang Warga Rp 100 Juta, Ditangkap di Lokasi Berbeda

Dua pelaku yang terlibat dalam pencurian uang tunai sebesar Rp100 juta milik warga setempat berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
DIBEKUK- Dalam operasi OPS SIKAT II MUSI 2025, dua pelaku yang terlibat dalam pencurian uang tunai sebesar Rp 100 juta milik warga Desa Lecah, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Palembang dan di Muara Enim. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM – Aksi pencurian dengan pemberatan yang sempat menghebohkan warga Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim.

Dalam Operasi Sikat II Musi 2025, dua pelaku yang terlibat dalam pencurian uang tunai sebesar Rp100 juta milik warga setempat berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Palembang dan Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Afrinaldi, S.Sos mengungkapkan, Rabu (12/11/2025), bahwa kedua pelaku masing-masing berinisial AS (18), warga Dusun I Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, dan J (38), ayah tiri AS, yang juga warga satu desa.

Keduanya kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut Kapolsek, peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di rumah korban Robi Yanto (38) di Dusun III Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu.

Saat itu korban bersama istrinya baru pulang dari Kota Baturaja dan mendapati pintu rumah terkunci dari dalam.

Setelah didobrak, korban menemukan pintu belakang rumah terbuka dan uang simpanannya senilai Rp100 juta yang disimpan di lemari kamar telah raib.

“Kejadian tersebut sempat membuat heboh warga sekitar karena korban dikenal sebagai sosok sederhana yang baru saja menjual hasil kebunnya,” ujar Kapolsek.

Atas laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Setelah mendapatkan informasi, petugas berhasil menangkap salah satu pelaku, AS, di Polsek Kalidoni, Palembang, pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Menindaklanjuti temuan itu, Kapolsek Rambang Lubai AKP Afrinaldi memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ahmad Bella, SH bersama Tim Opsnal Elang Lubai menuju Polsek Kalidoni.

Dari hasil interogasi, AS mengaku tidak beraksi sendirian, melainkan bersama ayah tirinya, J (38).

Tak butuh waktu lama, pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 02.30 WIB, Tim Elang Lubai melakukan penggerebekan di rumah J di Desa Lecah. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, J mengakui telah menerima bagian hasil pencurian sebesar Rp50 juta dari AS.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Vino warna cokelat BG 3254 FAK, 1 unit televisi Polytron 32 inci, 1 unit speaker Dat, 1 lemari kaca warna kuning dan 1 unit receiver K-Vision warna hitam.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved