Berita PPPK

ATURAN Baru Mutasi PPPK 2025, Wajib melalui Menpan RB sebelum Disetujui Instansi Asal maupun Tujuan

Kebijakan mutasi PPPK ini resmi berlaku sejak awal November 2025 dan tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Editor: pairat
sripoku.com/arief Basuki
KEBIJAKAN MUTASI PPK - Sejumlah PPPK yang baru dilantik melakukan foto selfie bersama Walikota Palembang Ratu Dewa di BKB Palembang, Senin (13/10/2025). Berikut kebijakan baru mutasi PPPK. 

"PPPK paruh waktu sudah proses, InsyaAllah itu ditargetkan dalam tahun ini harus diresmikan," tandasnya.

Dilanjutkan Muhammad Yanuarpan, jumlah PPPK paruh waktu Palembang sebanyak 2.181 orang, dan saat ini lagi berproses dari BKN dan Menpan RB.

"InsyaAllah tinggal menunggu lagi, mulai verifikasi dan berbagai macam, dan yakinlah (pengukuhan) ini keinginan pak Wali dari awal Palembang duluan sekali, dan sesuai (waktu). InsyaAllah dalam tahun ini, kami tidas bisa detil waktunya kapan karena  masih berproses," pungkasnya.

Disisi lain salah satu pegawai honorer di kota Palembang Okim mengaku selama ini gelisah karena statusnya menggantung selama ini, dirinya bersama rekannya yang lain belum. 

"Sempat gelisah saja, kalau tidak diangkat mau kerja apa lagi. Tapi mudah- mudahan semua bisa diangkat, karena kita sudah verifikasi data," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved