Buntut MK Larang Polri Duduki Jabatan Sipil, Para Jenderal Ini Harus Mundur Atau Pensiun
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak boleh menduduki jabatan sipil.
Ringkasan Berita:
- Daftar jenderal Polri yang saat ini masih punya jabatan sipil.
- Reaksi pemohon saat aturan MK tentang larangan Polri punya jabatan sipil.
- Arahan MK untuk Kapolri pasca putusan ini dibuat.
SRIPOKU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak boleh menduduki jabatan sipil di luar struktur kepolisian kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Saat ini, ada beberapa nama jenderal Polri yang menduduki jabatan sipil.
Jika memang Polri menjalankan aturan MK, maka sudah semestinya para jenderal tersebut menentukan pilihan.
Keputusan MK mengabulkan seluruh permohonan uji materiil dari dua pemohon, yakni Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, mmenggarisbawahi dua hal pokok, yakni kepastian hukum (lex certa) dan netralitas aparatur negara.
Baca juga: Rekam Jejak Kontroversial Angga Raka Prabowo, Rangkap 3 Jabatan Padahal Dilarang MK
Demikian Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang dilaksanakan pada Kamis (13/11/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Berikut daftar nama jenderal polisi yang menduduki jabatan sipil, dikutip dari Tribuntangerang.com:
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol, Setyo Budiyanto.
- Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
- Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menkumham
- Komjen Pol Marthinus Hukom selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Kepala BSSN.
- Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Baca juga: Daftar Wamen Rangkap Jabatan yang Akan Terdampak Langsung Putusan MK Nama Eddy Hiariej Mencuat
Saat diwawancarai Tribunnews, Syamsul sebagai salah satu pemohon mengungkap rasa syukur atas dikabulkannya permohonan tentang uji materiil UU Polri.
Ia mengaku gugatannya tersebut demi keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.
"Termasuk agar peluang dan kesempatan rakyat kecil menduduki jabatan sipil selalu terbuka luas," paparnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Propam Polda Sumsel Gelar Latkatpuan 2025, Perkuat Profesionalisme dan Respons Humanis Polri |
|
|---|
| Polisi Akui Tak Bisa Memenjarakan Lisa Mariana, Kubu Ridwan Kamil Bereaksi |
|
|---|
| 'Aku Lega Ya' Makna Wajah Penuh Keceriaan Lisa Mariana Usai Diperiksa Penyidik Sebagai Tersangka |
|
|---|
| Sambut HUT Humas Polri ke-74 Bidhumas Polda Sumsel Gelar Donor Darah |
|
|---|
| Alasan Lisa Mariana Absen Dari Panggilan Polisi Sebagai Tersangka, Katanya Siap Kooperatif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/irjenrangkapjabatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.