Daftar Wamen Rangkap Jabatan yang Akan Terdampak Langsung Putusan MK Nama Eddy Hiariej Mencuat
Berikut ini daftar nama wakil menteri yang merangkap jabatan menjadi komisaris BUMN, jelang MK mengeluarkan putusan yang melarang
SRIPOKU.COM -- Berikut ini daftar nama wakil menteri yang merangkap jabatan menjadi komisaris BUMN, jelang Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang melarang Wakil Menteri rangkap jabatan.
Terbaru Wakil Menteri Hukum RI (Wamenkum) Eddy Hiariej masuk daftar Dewan Komisaris PT Perusahaan Gas Negara, Tbk (PGN).
Pria bernama lengkap Edward Omar Sharif Hiariej tersebut, diangkat sebagai Komisaris PT PGN melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di kantor PGN, Jakarta pada Rabu (27/8/2025).
Eddy Hiariej menjadi salah satu Komisaris PT PGN, bersama Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen yang dijabat oleh Tony Setia Boedi Hoesodo.
Baca juga: Alasan MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris BUMN
Bergabungnya Eddy ke jajaran komisaris PT PGN menambah daftar panjang nama wakil menteri di Kabinet Merah Putih yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Total, saat ini ada 31 nama wakil menteri yang tercatat merangkap jabatan di berbagai perusahaan pelat merah, dari PT Bank Rakyat Indonesia, PT Brantas Abipraya, PT PLN, PT Telkom Indonesia, PT PGN, hingga PT Bank Tabungan Negara.
Namun, baru sehari Eddy Hiariej ditunjuk sebagai Komisaris PT PGN, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang melarang Wakil Menteri rangkap jabatan.
Larangan ini tertuang dalam putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Hakim MK Enny Nurbaningsih pada Kamis (28/8/2025) hari ini.
Menurut Hakim MK Enny, Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan, sebab mereka harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus.
MK pun memberi waktu paling lama 2 tahun untuk pemerintah melakukan penggantian terhadap wamen yang saat ini rangkap jabatan.
Adapun Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 ini, merupakan buntut adanya gugatan terhadap Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Gugatan diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa.
Hakim MK Enny menilai, dalil pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," kata Hakim MK Enny dalam sidang, Kamis (28/8/2025).
Dalam amar putusannya, MK kemudian secara eksplisit memasukkan frasa “wakil menteri” ke norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.
Terbongkar Sudah: Ini Cara Hendarto Habiskan Uang Haram Rp150 Miliar di Meja Kasino |
![]() |
---|
Nasib Ruben Amorim dari Manchester United Diujung Tanduk, Usai Kalah dari Klub Divisi 4 Inggris |
![]() |
---|
Prediksi Mahfud MD Soal Penangkapan Immanuel Ebenezer, Singgung ke Pasal TPPU |
![]() |
---|
Reaksi Keras Partai Buruh Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta, Said: Buruh Jungkir Balik Tak Sanggup Beli |
![]() |
---|
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih Sebut Larangan Wakil Menteri Rangkap Jabatan Itu Sejak 2020 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.