Breaking News

Alasan MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris BUMN

Berikut ini alasan tidak memperbolehkan Wakil Menteri merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN, berikut daftar nama 30 Wamen yang rangkap jabatan

Editor: adi kurniawan
Istimewa
RANGKAP JABATAN - Sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi. Berikut ini alasan tidak memperbolehkan Wakil Menteri merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN, berikut daftar nama 30 Wamen yang rangkap jabatan 

SRIPOKU.COM - Berikut ini alasan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memperbolehkan Wakil Menteri merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. 

Hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang  perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).

“Memutuskan, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa jabatan wakil menteri memiliki beban kerja yang kompleks dan memerlukan perhatian khusus.

Baca juga: Nasib 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Setelah MK Putuskan Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Oleh karena itu, rangkap jabatan dinilai tidak sejalan dengan prinsip efektivitas dan fokus kerja.

“Dengan sendirinya, jabatan wakil menteri tidak boleh dirangkap sebagaimana maksud norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,” kata Enny.

MK juga menilai bahwa larangan rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN oleh wakil menteri sejalan dengan semangat Pasal 33 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. 

Meskipun norma tersebut telah dihapus melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, substansi larangan tetap diakomodasi dalam regulasi yang berlaku.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa. 

Ia meminta agar larangan rangkap jabatan yang selama ini berlaku bagi menteri juga diberlakukan kepada wakil menteri.

Viktor beralasan, pemerintah telah mengabaikan putusan-putusan MK sebelumnya dengan tetap menunjuk sejumlah wakil menteri sebagai komisaris di perusahaan BUMN. 

Ia menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Berikut ini daftar 30 Wakil Menteri rangkap jabatan. Para Wamen Kabinet Merah Putih disorot memiliki jabatan lain di pemerintahan terutama di BUMN. 

Para Wamen rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved