Driver Ojol Tewas Dilindas

PENGAKUAN Brimob yang Kendarai Rantis Sebabkan Ojol Meninggal, 'Kalu Gak Saya Terobos Selesai Udah'

Salah satu pelaku yang memberikan keterangan mengaku kesulitan melihat kondisi sekitar saat kejadian.

Editor: Welly Hadinata
Istimewa
JALANI PEMERIKSAAN PROPAM - Sebanyak tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya ditahan setelah kendaraan taktis (rantis) yang mereka operasikan menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). Tujuh polisi itu berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. (Foto : Divpropam Polri) 

SRIPOKU.COM - Sebanyak tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya ditahan setelah kendaraan taktis (rantis) yang mereka operasikan menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Tujuh polisi itu berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Kini pemeriksaan terhadap ketujuh anggota Brimob dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Propam Mako Brimob masih berlangsung.

Salah satu pelaku yang memberikan keterangan mengaku kesulitan melihat kondisi sekitar saat kejadian.

Ia menyebut jalanan ketika itu dipenuhi asap tebal, ditambah adanya lembapan batu yang mengganggu pandangan.

Situasi semakin sulit karena kaca kendaraan rantis yang ia gunakan berwarna gelap.

Akibatnya, pelaku tidak menyadari ada seorang pengemudi ojek online yang sedang melintas, hingga akhirnya terjadi peristiwa nahas tersebut.

"Kalu nggak Saya terobos selesai udah," ujar salah satu terduga yang diperiksa.

Jalani Pemeriksaan Propam

Inilah tampang tujuh anggota Brimob yang bertanggung jawab atas kematian Affan Kurniawan yang diduga lindas rantis pada Kamis (28/8/2025) malam.

Dikutip dari akun Instagram @divisipropampolri, Divisi Propam Mabes Polri memeriksa tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21).

Buntut peristiwa tersebut 7 anggota Brimob Polda Metro Jaya diamankan dan diperiksa Propam Polri.

Adapun ketujuh anggota Brimob itu di antaranya Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D.

Pemeriksaan etik yang dilakukan Propam Polri ditayangkan secara live streaming melalui instagram @divisipropampolri.

Dikutip dari Tribunnews, pemeriksaan terhadap ketujuh anggota Brimob di ruang Biro Paminal Divisi Propam Polri, Jumat (29/8/2025).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved