Daftar Wamen Rangkap Jabatan yang Akan Terdampak Langsung Putusan MK Nama Eddy Hiariej Mencuat

Berikut ini daftar nama wakil menteri yang merangkap jabatan menjadi komisaris BUMN, jelang MK mengeluarkan putusan yang melarang

Editor: adi kurniawan
Capture SripokuTV
RANGKAP JABATAN - Wakil Menteri Hukum RI (Wamenkum) Eddy Hiariej masuk daftar Dewan Komisaris PT Perusahaan Gas Negara, Tbk (PGN). Berikut ini daftar nama wakil menteri yang merangkap jabatan menjadi komisaris BUMN, jelang MK mengeluarkan putusan yang melarang 

Melalui putusan tersebut, MK memaknai Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 Kementerian Negara menjadi:

"Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."

Baca juga: MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Ini Respons Istana

Profil Singkat Eddy Hiariej

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI dan pgn.co.id, selain menjabat Wakil Menteri Hukum RI, Eddy Hiariej dikenal sebagai seorang akademisi sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Ia menyandang gelar profesor pada usia 37 tahun.

Pria kelahiran Kota Ambon, Maluku 10 April 1973 ini memiliki keahlian hukum terkait korupsi, terorisme, pencucian uang, kejahatan dunia maya, hukum dan prosedur pidana, dan kekerasan berat terhadap hak asasi manusia.

Ia juga dikenal mendukung Omnibus Law, meskipun sebelumnya sempat mengkritik. 

Eddy Hiariej menikah dengan Tri Megasuri Januati. S.H., MKn. alias Tri Mega Hiariej, dan dikaruniai dua anak, Hayfa Lavelle Xaviera Hiariej dan Fayyadh Shaquille Xavier Hiariej.

Riwayat Pendidikan Pendidikan:

  • 2009 – S3 Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
  • 2004 – S2 Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
  • 1998 – S1 Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta

Karir:

  • 2024 s.d. sekarang – Wakil Menteri Hukum RI
  • 2020 s.d. 2023 – Wakil Menteri Hukum dan HAM RI
  • 2020 s.d. 2023 – Komisaris Pertamina EP Cepu
  • 2020 s.d. 2023 – Dewan Pengawas Gelora Bung Karno

Sekilas tentang PT Perusahaan Gas Negara, Tbk

Sebagai informasi, PT Perusahaan Gas Negara, Tbk merupakan Sub-Holding Gas Pertamina yang bergerak di bidang transmisi dan distribusi gas bumi terbesar di Indonesia.​

Sejatinya, PGN sudah berkiprah di sektor gas alam sejak era kolonial, bermula dari perusahaan swasta Belanda, Firma L.J.N. Eindhoven & CO Gravenhage.

Kemudian, perusahaan tersebut resmi menjadi Perusahaan Gas Negara pada 13 Mei 1965.

Pada 28 Desember 2018, PGN resmi menjadi Subholding Gas dengan pengambilalihan 51 persen saham milik PT Pertamina (Persero) pada PT Pertamina Gas.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved