Berita PPPK

ATURAN Baru Mutasi PPPK 2025, Wajib melalui Menpan RB sebelum Disetujui Instansi Asal maupun Tujuan

Kebijakan mutasi PPPK ini resmi berlaku sejak awal November 2025 dan tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Editor: pairat
sripoku.com/arief Basuki
KEBIJAKAN MUTASI PPK - Sejumlah PPPK yang baru dilantik melakukan foto selfie bersama Walikota Palembang Ratu Dewa di BKB Palembang, Senin (13/10/2025). Berikut kebijakan baru mutasi PPPK. 

Ringkasan Berita:
  1. Menpan RB baru saja menetapkan kebijakan baru mutasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  2. Kebijakan resmi berlaku sejak awal November 2025 dan tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
  3. Setiap mutasi PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu wajib mendapatkan rekomendasi resmi dari Menpan RB sebelum disetujui oleh instansi asal maupun tujuan.
  4. Kelonggaran diberikan KemenPAN-RB secara eksplisit hanya berlaku jika perpindahan tersebut terjadi di dalam satu unit yang sama.

 

SRIPOKU.COM - Berikut kebijakan baru terkait mutasi PPPK, wajib melalui Menpan RB sebelum disetujui instansi asal maupun instansi yang akan dituju.

Diketahui Menpan RB baru saja menetapkan kebijakan baru terkait mutasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini resmi berlaku sejak awal November 2025 dan tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Keresahan yang selama ini membebani, terutama terkait urusan mutasi kerja, kini menemukan titik terang. 

Masalah yang dulunya terkenal rumit dan penuh sekat, sekarang telah dibuat jauh lebih mudah oleh pemerintah.

Sebelumnya, pengajuan mutasi bagi PPPK terbilang sangat sulit. 

PELANTIKAN PPPK - Pemerintah Kota (Pemkot) hari ini melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun Anggaran 2024, serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulusan IPDN Tahun Anggaran 2025, sebanyak 1.560 peserta di BKB, Senin (13/10/2025).
PELANTIKAN PPPK - Pemerintah Kota (Pemkot) hari ini melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun Anggaran 2024, serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulusan IPDN Tahun Anggaran 2025, sebanyak 1.560 peserta di BKB, Senin (13/10/2025). (sripoku.com/hartati)

Baca juga: Fakta Suami di Sumsel Diduga Ditinggalkan Istri Pasca Lulus PPPK, Sudah 42 Hari Tidak Pulang

Aturan yang berlaku mensyaratkan mereka harus sudah mengabdi selama 10 tahun dan mendapatkan izin resmi dari instansi asal, sebuah proses yang sering kali terasa memberatkan.

Namun, era tersebut kini telah berganti.

Kini menurut aturan terbaru 2025, setiap mutasi PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu wajib mendapatkan rekomendasi resmi dari Menpan RB sebelum disetujui oleh instansi asal maupun tujuan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengambil langkah maju dengan memberikan kemudahan signifikan bagi para PPPK untuk mengajukan permohonan mutasi.

Yang semula hampir mustahil, kini menjadi sangat mungkin dilakukan.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) KemenPAN-RB, Aba Subagja, mengonfirmasi perubahan positif ini.

"Kami itu dari KemenPAN-RB Tadi ada catatan dia nggak bisa mutasi, sekarang sudah boleh mutasi sepanjang dalam satu instansinya," tutur Aba Subagja, memberikan kejelasan.

Meskipun kabar gembira ini telah tiba, penting untuk dicatat bahwa kemudahan ini bukan berarti tanpa syarat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved