Berita PPPK

ATURAN Baru Mutasi PPPK 2025, Wajib melalui Menpan RB sebelum Disetujui Instansi Asal maupun Tujuan

Kebijakan mutasi PPPK ini resmi berlaku sejak awal November 2025 dan tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Editor: pairat
sripoku.com/arief Basuki
KEBIJAKAN MUTASI PPK - Sejumlah PPPK yang baru dilantik melakukan foto selfie bersama Walikota Palembang Ratu Dewa di BKB Palembang, Senin (13/10/2025). Berikut kebijakan baru mutasi PPPK. 

Aba Subagja menekankan bahwa proses mutasi yang dipermudah ini tetap memiliki persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh para PPPK.

Syarat Utama Mutasi PPPK (Menurut KemenPAN-RB)

Aba Subagja kembali menegaskan batasan penting dalam kemudahan mutasi ini. 

Kelonggaran yang diberikan KemenPAN-RB secara eksplisit hanya berlaku jika perpindahan tersebut terjadi di dalam satu unit yang sama.

Ini berarti, PPPK diperbolehkan berpindah lokasi atau bagian, asalkan mereka tidak berganti jabatan dari jabatan yang satu ke jabatan yang lainnya.

"Jadi dari unit 1 ke unit lain itu sudah kita perbolehkan sepanjang tidak berganti jabatan," tegas Aba, memperjelas batasan krusial tersebut.

Keputusan ini diharapkan menjadi kabar yang sangat menggembirakan dan membawa kelegaan bagi ribuan honorer dan PPPK di seluruh Indonesia yang selama ini mendambakan fleksibilitas kerja.

Walikota Ratu Dewa Pastikan 2.181 PPPK Paruh Waktu Pemkot Palembang Akan Dilantik Tahun 2025

BERI KETERANGAN - Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menunjukkan komitmen seriusnya dalam memperjuangkan nasib sekitar 1.900 tenaga honorer kategori R3 dan R4 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Selasa (15/7/2025). Ia berupaya agar ribuan honorer ini bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BERI KETERANGAN - Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menunjukkan komitmen seriusnya dalam memperjuangkan nasib sekitar 1.900 tenaga honorer kategori R3 dan R4 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Selasa (15/7/2025). Ia berupaya agar ribuan honorer ini bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (SRIPOKU.COM / Arief Basuki)

Baca juga: Pemkot Palembang Terapkan Selasa Naik Transportasi Umum untuk ASN, Ratu Dewa Beri Contoh Naik Feeder

Walikota Palembang Ratu Dewa memastikan, sebanyak 2.181 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu di Pemerintahan kota Palembang, akan dikukuhkan (dilantik) pada tahun 2025 ini.

Penegasan ini disampaikan Dewa, menyikapi kegelisahan para PPPK yang ada, terkait status mereka saat ini belum ada titik terang diangkat atau tidak.

"Untuk PPPK paruh waktu saat ini lagi validasi. Jadi melengkapi beberapa persyaratan di BKN (Badan Kepegawaian Negara)," kata Dewa.

Menurut Dewa, dari total yang diajukan sebanyak 2.181 posisi untuk PPPK paruh waktu saat ini sudah hampir 80 persen dan akan sampai 100 persen segera validasi, sehingga bisa dikukuhkan.

"Saat ini baru 1.600 an dari 2.181, kalau itu sudah kelar semua, maka kita akan segera melakukan pengukuhan dan pelantikan," tegasnya. 

Mengenai kapan estimasi PPPK paruh waktu Palembang nantinya dikukuhkan, jajarannya berusaha segera melakukannya jika proses di BKN sudah clear.

"Kemarin saya cek, dan minta secepat-cepatnya dan insyaallah dalam tahun ini," paparnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Palembang Muhammad Yanuarpan, mengungkapkan PPPK paruh waktu dilingkungan  Pemkot Palembang sedang berproses di BKN.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved