Berita PPPK

ATURAN Baru Mutasi PPPK 2025, Wajib melalui Menpan RB sebelum Disetujui Instansi Asal maupun Tujuan

Kebijakan mutasi PPPK ini resmi berlaku sejak awal November 2025 dan tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Editor: pairat
sripoku.com/arief Basuki
KEBIJAKAN MUTASI PPK - Sejumlah PPPK yang baru dilantik melakukan foto selfie bersama Walikota Palembang Ratu Dewa di BKB Palembang, Senin (13/10/2025). Berikut kebijakan baru mutasi PPPK. 
Ringkasan Berita:
  1. Menpan RB baru saja menetapkan kebijakan baru mutasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  2. Kebijakan resmi berlaku sejak awal November 2025 dan tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
  3. Setiap mutasi PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu wajib mendapatkan rekomendasi resmi dari Menpan RB sebelum disetujui oleh instansi asal maupun tujuan.
  4. Kelonggaran diberikan KemenPAN-RB secara eksplisit hanya berlaku jika perpindahan tersebut terjadi di dalam satu unit yang sama.

 

SRIPOKU.COM - Berikut kebijakan baru terkait mutasi PPPK, wajib melalui Menpan RB sebelum disetujui instansi asal maupun instansi yang akan dituju.

Diketahui Menpan RB baru saja menetapkan kebijakan baru terkait mutasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini resmi berlaku sejak awal November 2025 dan tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Keresahan yang selama ini membebani, terutama terkait urusan mutasi kerja, kini menemukan titik terang. 

Masalah yang dulunya terkenal rumit dan penuh sekat, sekarang telah dibuat jauh lebih mudah oleh pemerintah.

Sebelumnya, pengajuan mutasi bagi PPPK terbilang sangat sulit. 

PELANTIKAN PPPK - Pemerintah Kota (Pemkot) hari ini melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun Anggaran 2024, serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulusan IPDN Tahun Anggaran 2025, sebanyak 1.560 peserta di BKB, Senin (13/10/2025).
PELANTIKAN PPPK - Pemerintah Kota (Pemkot) hari ini melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun Anggaran 2024, serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulusan IPDN Tahun Anggaran 2025, sebanyak 1.560 peserta di BKB, Senin (13/10/2025). (sripoku.com/hartati)

Baca juga: Fakta Suami di Sumsel Diduga Ditinggalkan Istri Pasca Lulus PPPK, Sudah 42 Hari Tidak Pulang

Aturan yang berlaku mensyaratkan mereka harus sudah mengabdi selama 10 tahun dan mendapatkan izin resmi dari instansi asal, sebuah proses yang sering kali terasa memberatkan.

Namun, era tersebut kini telah berganti.

Kini menurut aturan terbaru 2025, setiap mutasi PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu wajib mendapatkan rekomendasi resmi dari Menpan RB sebelum disetujui oleh instansi asal maupun tujuan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengambil langkah maju dengan memberikan kemudahan signifikan bagi para PPPK untuk mengajukan permohonan mutasi.

Yang semula hampir mustahil, kini menjadi sangat mungkin dilakukan.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) KemenPAN-RB, Aba Subagja, mengonfirmasi perubahan positif ini.

"Kami itu dari KemenPAN-RB Tadi ada catatan dia nggak bisa mutasi, sekarang sudah boleh mutasi sepanjang dalam satu instansinya," tutur Aba Subagja, memberikan kejelasan.

Meskipun kabar gembira ini telah tiba, penting untuk dicatat bahwa kemudahan ini bukan berarti tanpa syarat.

Aba Subagja menekankan bahwa proses mutasi yang dipermudah ini tetap memiliki persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh para PPPK.

Syarat Utama Mutasi PPPK (Menurut KemenPAN-RB)

Aba Subagja kembali menegaskan batasan penting dalam kemudahan mutasi ini. 

Kelonggaran yang diberikan KemenPAN-RB secara eksplisit hanya berlaku jika perpindahan tersebut terjadi di dalam satu unit yang sama.

Ini berarti, PPPK diperbolehkan berpindah lokasi atau bagian, asalkan mereka tidak berganti jabatan dari jabatan yang satu ke jabatan yang lainnya.

"Jadi dari unit 1 ke unit lain itu sudah kita perbolehkan sepanjang tidak berganti jabatan," tegas Aba, memperjelas batasan krusial tersebut.

Keputusan ini diharapkan menjadi kabar yang sangat menggembirakan dan membawa kelegaan bagi ribuan honorer dan PPPK di seluruh Indonesia yang selama ini mendambakan fleksibilitas kerja.

Walikota Ratu Dewa Pastikan 2.181 PPPK Paruh Waktu Pemkot Palembang Akan Dilantik Tahun 2025

BERI KETERANGAN - Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menunjukkan komitmen seriusnya dalam memperjuangkan nasib sekitar 1.900 tenaga honorer kategori R3 dan R4 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Selasa (15/7/2025). Ia berupaya agar ribuan honorer ini bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BERI KETERANGAN - Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menunjukkan komitmen seriusnya dalam memperjuangkan nasib sekitar 1.900 tenaga honorer kategori R3 dan R4 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Selasa (15/7/2025). Ia berupaya agar ribuan honorer ini bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (SRIPOKU.COM / Arief Basuki)

Baca juga: Pemkot Palembang Terapkan Selasa Naik Transportasi Umum untuk ASN, Ratu Dewa Beri Contoh Naik Feeder

Walikota Palembang Ratu Dewa memastikan, sebanyak 2.181 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu di Pemerintahan kota Palembang, akan dikukuhkan (dilantik) pada tahun 2025 ini.

Penegasan ini disampaikan Dewa, menyikapi kegelisahan para PPPK yang ada, terkait status mereka saat ini belum ada titik terang diangkat atau tidak.

"Untuk PPPK paruh waktu saat ini lagi validasi. Jadi melengkapi beberapa persyaratan di BKN (Badan Kepegawaian Negara)," kata Dewa.

Menurut Dewa, dari total yang diajukan sebanyak 2.181 posisi untuk PPPK paruh waktu saat ini sudah hampir 80 persen dan akan sampai 100 persen segera validasi, sehingga bisa dikukuhkan.

"Saat ini baru 1.600 an dari 2.181, kalau itu sudah kelar semua, maka kita akan segera melakukan pengukuhan dan pelantikan," tegasnya. 

Mengenai kapan estimasi PPPK paruh waktu Palembang nantinya dikukuhkan, jajarannya berusaha segera melakukannya jika proses di BKN sudah clear.

"Kemarin saya cek, dan minta secepat-cepatnya dan insyaallah dalam tahun ini," paparnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Palembang Muhammad Yanuarpan, mengungkapkan PPPK paruh waktu dilingkungan  Pemkot Palembang sedang berproses di BKN.

"PPPK paruh waktu sudah proses, InsyaAllah itu ditargetkan dalam tahun ini harus diresmikan," tandasnya.

Dilanjutkan Muhammad Yanuarpan, jumlah PPPK paruh waktu Palembang sebanyak 2.181 orang, dan saat ini lagi berproses dari BKN dan Menpan RB.

"InsyaAllah tinggal menunggu lagi, mulai verifikasi dan berbagai macam, dan yakinlah (pengukuhan) ini keinginan pak Wali dari awal Palembang duluan sekali, dan sesuai (waktu). InsyaAllah dalam tahun ini, kami tidas bisa detil waktunya kapan karena  masih berproses," pungkasnya.

Disisi lain salah satu pegawai honorer di kota Palembang Okim mengaku selama ini gelisah karena statusnya menggantung selama ini, dirinya bersama rekannya yang lain belum. 

"Sempat gelisah saja, kalau tidak diangkat mau kerja apa lagi. Tapi mudah- mudahan semua bisa diangkat, karena kita sudah verifikasi data," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved