Sidang Etik MKD DPR
SOSOK Adang Daradjatun, Jenderal Polri yang Jatuhkan Sanksi Sahroni Cs, Harta Kekayaan Rp20,8 Miliar
Siapakah sebenarnya Adang Daradjatun, sosok yang kini berada di balik keputusan besar MKD tersebut? Dan berapa harta kekayaannya?
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.215.773.165
F. HARTA LAINNYA Rp. 6.793.078.239
Sub Total Rp. 21.099.278.404
II. HUTANG Rp. 260.000.000
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 20.839.278.404.
HASIL Sidang MKD DPR, Ini Vonis Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni
Berikut ini hasil sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik, Rabu (5/11/2025) oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Sidang ini menentukan nasib ke lima anggota DPR nonaktif yang terlibat dalam kasus ini.
Mereka adalah Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach.
Anggota tersebut dinonaktifkan oleh partainya masing-masing karena aksi dan pernyataan yang memicu kemarahan publik, termasuk berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan pernyataan soal kenaikan tunjangan anggota DPR.
Dalam hal ini MKD memutuskan :
- Nafa Urbach melanggara kode etik dan divonis non aktif selama tiga bulan
- Eko Patrio melanggar kode etik, divonis nonaktif 4 bulan
- Ahmad Sahroni melanggar kode etik, divonis nonaktif 6 bulan
- Uya Kuya, tidak melanggar kode etik dan aktif kembali menjadi anggota DPR
- Adies Kadir tidak melanggar kode etik dan aktif kembali jadi anggota DPR
Sebelumnya, kelima anggota dewan tersebut dinonaktifkan oleh partai mereka masing-masing.
Hal itu lantaran tindakan dan pernyataan mereka dianggap telah memicu kemarahan publik.
Pimpinan DPR sebelumnya mengirim surat kepada MKD untuk pemeriksaan pendahuluan.
Pelanggaran kode etik ini mencakup rangkaian peristiwa sejak Agustus hingga September 2025.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menyebut polemik bermula dari beredarnya narasi joget di Sidang Tahunan MPR.
Joget tersebut dikaitkan dengan isu kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR.
Beberapa tuduhan spesifik antara lain Nafa Urbach soal sikap hedon dan Ahmad Sahroni soal diksi yang tidak pantas.
Adies Kadir dituduh menyampaikan pernyataan yang dianggap menyesatkan tentang tunjangan.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjamin pimpinan akan menghormati dan menindaklanjuti keputusan MKD.
“Terkait sidang MKD, sidang MKD masih berjalan prosesnya. Kita akan tindak lanjuti sampai nanti keputusannya seperti apa,” ujar Puan dalam konferensi pers pimpinan DPR usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Menurut Puan, pimpinan DPR menghormati seluruh mekanisme penegakan kode etik yang sedang berjalan di MKD, dan masih menunggu hasil akhir keputusannya.
Sidang pembacaan putusan ini disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi DPR RI.
Sebagian artikel ini telah tayang di BangkaPos.com.
| Menangis Disebut tak Bersalah, Reaksi Uya Kuya Diaktifkan kembali Jadi Anggota DPR: MKD Profesional |
|
|---|
| AIR MATA Uya Kuya Tumpah saat Namanya Disebut tak Bersalah, Ngaku Jadi Korban Fitnah 'Buka Semua' |
|
|---|
| SAMA Joget Beda Nasib, Tangis Uya Kuya saat Vonis Sidang MKD DPR Jadi Sorotan, Eko Patrio Nelangsa |
|
|---|
| REAKSI Uya Kuya Terbukti tak Langgar Kode Etik, Status Aktif Anggota DPR, Banjir Pujian Warganet |
|
|---|
| NASIB Nafa Urbach Diputuskan di Sidang MKD DPR, Terbukti Melanggar Kode Etik, Diminta Jaga Perilaku |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.