Sidang Etik MKD DPR
SOSOK Adang Daradjatun, Jenderal Polri yang Jatuhkan Sanksi Sahroni Cs, Harta Kekayaan Rp20,8 Miliar
Siapakah sebenarnya Adang Daradjatun, sosok yang kini berada di balik keputusan besar MKD tersebut? Dan berapa harta kekayaannya?
Dua tahun kemudian, ia menjabat Wakil Kepala Subdirektorat Pengawasan Senjata Api & Bahan Peledak Direktorat Intelijen & Pengamanan Polri (1992), sebelum menjadi Instruktur Utama di PTIK (1993) dan Perwira Pembantu III / Perencanaan Program dan Anggaran Srena Polri (1994).
Pada 1997, Adang menempati posisi Wakil Asisten Perencanaan dan Anggaran Kapolri, dan di tahun yang sama naik menjadi Asisten Perencanaan dan Anggaran Kapolri.
Puncak kariernya dimulai saat ia diangkat Kapolda Jawa Barat (2000), kemudian menjadi Staf Ahli Kapolri (2001), Kabaharkam Polri (2002), hingga akhirnya menjabat sebagai Wakapolri (2004) hingga masa pensiunnya.
Sepanjang kariernya, Adang Daradjatun memperoleh berbagai penghargaan bergengsi, antara lain:
- Satyalancana Kesetiaan 24 Tahun
- Satyalancana Dwidya Sistha
- Satyalancana Karya Bhakti
- Satyalancana Ksatriya Tamtama
- Satyalancana Jana Utama
Harta kekayaan Adang Daradjatun
Komjen Adang Daradjatun tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp20,8 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada tanggal 20 Maret 2024.
Harta terbanyak Adang datang dari tanah dan bangunan yang ia miliki di sejumlah wilayah, di antaranya di Kota Jakarta Selatan, Bogor, hingga Jakarta Pusat.
Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Adang Daradjatun.
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 9.557.277.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 4380 m2/300 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 452.160.000
2. Tanah Seluas 30 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/80 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 905 m2/850 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.272.550.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 459 m2/180 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 286.983.000
| Menangis Disebut tak Bersalah, Reaksi Uya Kuya Diaktifkan kembali Jadi Anggota DPR: MKD Profesional |
|
|---|
| AIR MATA Uya Kuya Tumpah saat Namanya Disebut tak Bersalah, Ngaku Jadi Korban Fitnah 'Buka Semua' |
|
|---|
| SAMA Joget Beda Nasib, Tangis Uya Kuya saat Vonis Sidang MKD DPR Jadi Sorotan, Eko Patrio Nelangsa |
|
|---|
| REAKSI Uya Kuya Terbukti tak Langgar Kode Etik, Status Aktif Anggota DPR, Banjir Pujian Warganet |
|
|---|
| NASIB Nafa Urbach Diputuskan di Sidang MKD DPR, Terbukti Melanggar Kode Etik, Diminta Jaga Perilaku |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.