Sidang Etik MKD DPR

SOSOK Adang Daradjatun, Jenderal Polri yang Jatuhkan Sanksi Sahroni Cs, Harta Kekayaan Rp20,8 Miliar

Siapakah sebenarnya Adang Daradjatun, sosok yang kini berada di balik keputusan besar MKD tersebut? Dan berapa harta kekayaannya?

Editor: pairat
tangkapan layar Youtube
SOSOK ADANG DARADJATUN - Kolase Adang Darajatun (kiri). Nafa Urbach dan Eko Patrio saat hadiri Sidang MKD DPR, Rabu (5/11/2025). Berikut sosok Adang Daradjatun diketahui memimpin jalannya sidang MKD DPR yang memutuskan Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik. 

Dua tahun kemudian, ia menjabat Wakil Kepala Subdirektorat Pengawasan Senjata Api & Bahan Peledak Direktorat Intelijen & Pengamanan Polri (1992), sebelum menjadi Instruktur Utama di PTIK (1993) dan Perwira Pembantu III / Perencanaan Program dan Anggaran Srena Polri (1994).

Pada 1997, Adang menempati posisi Wakil Asisten Perencanaan dan Anggaran Kapolri, dan di tahun yang sama naik menjadi Asisten Perencanaan dan Anggaran Kapolri.

Puncak kariernya dimulai saat ia diangkat Kapolda Jawa Barat (2000), kemudian menjadi Staf Ahli Kapolri (2001), Kabaharkam Polri (2002), hingga akhirnya menjabat sebagai Wakapolri (2004) hingga masa pensiunnya.

Sepanjang kariernya, Adang Daradjatun memperoleh berbagai penghargaan bergengsi, antara lain:

  • Satyalancana Kesetiaan 24 Tahun
  • Satyalancana Dwidya Sistha
  • Satyalancana Karya Bhakti
  • Satyalancana Ksatriya Tamtama
  • Satyalancana Jana Utama

Harta kekayaan Adang Daradjatun

Komjen Adang Daradjatun tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp20,8 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada tanggal 20 Maret 2024.

Harta terbanyak Adang datang dari tanah dan bangunan yang ia miliki di sejumlah wilayah, di antaranya di Kota Jakarta Selatan, Bogor, hingga Jakarta Pusat.

Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Adang Daradjatun.

I. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 9.557.277.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 4380 m2/300 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 452.160.000

2. Tanah Seluas 30 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/80 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 905 m2/850 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.272.550.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 459 m2/180 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 286.983.000

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved