Sidang Etik MKD DPR
SAMA Joget Beda Nasib, Tangis Uya Kuya saat Vonis Sidang MKD DPR Jadi Sorotan, Eko Patrio Nelangsa
Sama-sama joget namun beda nasib, ungkapan ini bak tepat untuk menggambarkan kondisi Uya Kuya dan Eko Patrio saat ini.
SRIPOKU.COM - Sama-sama joget namun beda nasib, ungkapan ini bak tepat untuk menggambarkan kondisi Uya Kuya dan Eko Patrio saat ini.
Pasalnya, nasib Uya Kuya dan 4 anggota DPR RI 'bermasalah' lainnya diputuskan di sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR hari ini, Rabu (5/11/2025).
Sidang tersebut menentukan nasib ke lima anggota DPR nonaktif yang terlibat dalam kasus ini.
Mereka adalah Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach.
Adapun MKD mengumumkan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh lima anggota DPR non aktif yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Ahmad Sahroni.
Nasib berbeda dialami oleh kelima anggota DPR non aktif tersebut.
Baca juga: REAKSI Uya Kuya Terbukti tak Langgar Kode Etik, Status Aktif Anggota DPR, Banjir Pujian Warganet
Terlebih Uya Kuya yang sampai menangis usai MKD putuskan mengenai nasibnya.
Selanjutnya, Uya Kuya selaku teradu III dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik terkait perilakunya yang berjoget ketika Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 lalu.
MKD pun memutuskan agar politikus PAN itu diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Namun nasib berbeda dengan rekannya yakni Uya Kuya, Eko Patrio selaku teradu empat dinyatakan terbukti melanggar kode etik setelah terekam berjoget saat Sidang Tahunan MPR.
MKD pun menilai video yang dibuat Eko berupa berperan sebagai disc jockey dalam rangka menanggapi kritik dari masyarakat soal jogetannya ketika Sidang Tahunan adalah perilaku yang salah.
Dia pun dinonaktifkan selama empat bulan sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan tetapi dihitung sejak pertama kali dinonaktifkan oleh PAN.
"Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo S.Sos non aktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini diputuskan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan penonaktifan DPP Partai Amanat Nasional," kata Adang.
Nasib 3 Anggota Lainnya
Anggota MKD, Adang Daradjatun, mengungkapkan Adies Kadir selaku teradu I tidak terbutki melanggar etik terkait ucapannya yang menyebut adanya kenaikan gaji DPR.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.