Sidang Etik MKD DPR

HASIL Sidang MKD DPR, Ini Vonis Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni 'Non Aktif 4 Bulan'

Anggota tersebut dinonaktifkan oleh partainya masing-masing karena aksi dan pernyataan yang memicu kemarahan publik,

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: pairat
YouTube
HASIL PUTUSAN MKD - Tangkapan layar YouTube DPR RI. Hasil sidang MKD terkait putusan sanksi 5 anggota DPR nonaktif 

Ringkasan Berita:
  1. MKD memutuskan hasil sidang etik terhadap lima anggota DPR nonaktif, yakni Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach.
  2. Hasilnya, Nafa dijatuhi sanksi nonaktif 3 bulan, Eko 4 bulan, dan Ahmad Sahroni 6 bulan, sedangkan Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif.
  3. Kelimanya sebelumnya dinonaktifkan karena aksi joget di Sidang Tahunan MPR RI 2025 serta pernyataan terkait kenaikan tunjangan anggota DPR yang menimbulkan kemarahan publik.
 

SRIPOKU.COM - Berikut ini hasil sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik, Rabu (5/11/2025) oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Sidang ini menentukan nasib ke lima anggota DPR nonaktif yang terlibat dalam kasus ini.

Mereka adalah Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach.

Anggota tersebut dinonaktifkan oleh partainya masing-masing karena aksi dan pernyataan yang memicu kemarahan publik, termasuk berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan pernyataan soal kenaikan tunjangan anggota DPR.

Dalam hal ini MKD memutuskan :

  1. Nafa Urbach melanggara kode etik dan divonis non aktif selama tiga bulan
  2. Eko Patrio melanggar kode etik, divonis nonaktif 4 bulan
  3. Ahmad Sahroni melanggar kode etik, divonis nonaktif 6 bulan
  4. Uya Kuya, tidak melanggar kode etik dan aktif kembali menjadi anggota DPR
  5. Adies Kadir tidak melanggar kode etik dan aktif kembali jadi anggota DPR

Sebelumnya, kelima anggota dewan tersebut dinonaktifkan oleh partai mereka masing-masing.

Hal itu lantaran tindakan dan pernyataan mereka dianggap telah memicu kemarahan publik.

Pimpinan DPR sebelumnya mengirim surat kepada MKD untuk pemeriksaan pendahuluan.

Pelanggaran kode etik ini mencakup rangkaian peristiwa sejak Agustus hingga September 2025.

Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menyebut polemik bermula dari beredarnya narasi joget di Sidang Tahunan MPR.

Joget tersebut dikaitkan dengan isu kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR.

Beberapa tuduhan spesifik antara lain Nafa Urbach soal sikap hedon dan Ahmad Sahroni soal diksi yang tidak pantas.

Adies Kadir dituduh menyampaikan pernyataan yang dianggap menyesatkan tentang tunjangan.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjamin pimpinan akan menghormati dan menindaklanjuti keputusan MKD.

“Terkait sidang MKD, sidang MKD masih berjalan prosesnya. Kita akan tindak lanjuti sampai nanti keputusannya seperti apa,” ujar Puan dalam konferensi pers pimpinan DPR usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved