Sidang Etik MKD DPR

Jabatan Dinonaktifkan, Segini Uang Nafa Urbach, Eko Patrio, Sahroni yang Lenyap sebagai Anggota DPR

Dari berbagai sumber, diketahui bahwa gaji pokok seorang anggota DPR RI Rp 4,2 juta per bulan.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
YouTube
HASIL PUTUSAN MKD - Tangkapan layar YouTube DPR RI. Hasil sidang MKD terkait putusan sanksi 5 anggota DPR nonaktif 

Ringkasan Berita:
  • MKD memutuskan bahwa Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dengan hukuman nonaktif masing-masing 3, 4, dan 6 bulan. Sementara Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak melanggar dan kembali aktif sebagai anggota DPR.
  • Kelimanya sebelumnya dinonaktifkan oleh partai karena aksi dan pernyataan yang memicu kemarahan publik
  • Selama masa nonaktif, mereka tidak menerima gaji dan tunjangan dengan total pendapatan DPR yang bisa mencapai Rp 100 juta per bulan.

 

SRIPOKU.COM - Nasib Nafa Urbach, Eko Patrio, Sahroni, Adies Kadir dan Uya Kuya sudah ditentukan kemarin Rabu (5/11/2025) dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik.

Anggota tersebut dinonaktifkan oleh partainya masing-masing karena aksi dan pernyataan yang memicu kemarahan publik, termasuk berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan pernyataan soal kenaikan tunjangan anggota DPR.

Dalam hal ini MKD memutuskan :

  1. Nafa Urbach melanggara kode etik dan divonis non aktif selama tiga bulan
  2. Eko Patrio melanggar kode etik, divonis nonaktif 4 bulan
  3. Ahmad Sahroni melanggar kode etik, divonis nonaktif 6 bulan
  4. Uya Kuya, tidak melanggar kode etik dan aktif kembali menjadi anggota DPR
  5. Adies Kadir tidak melanggar kode etik dan aktif kembali jadi anggota DPR
HASIL PUTUSAN MKD - Tangkapan layar YouTube DPR RI. Hasil sidang MKD terkait putusan sanksi 5 anggota DPR nonaktif
HASIL PUTUSAN MKD - Tangkapan layar YouTube DPR RI. Hasil sidang MKD terkait putusan sanksi 5 anggota DPR nonaktif (YouTube)

Baca juga: Menangis Disebut tak Bersalah, Reaksi Uya Kuya Diaktifkan kembali Jadi Anggota DPR: MKD Profesional

Tentunya setelah dinonaktifkan dari jabatan, mereka pun juga tak berhak mendapat gaji ataupun tunjangan.

Lantas berapa besaran uang Nafa Urbach, Eko Patrio dan Sahroni yang lenyap sebagai anggota DPR?

Dari berbagai sumber, diketahui bahwa gaji pokok seorang anggota DPR RI Rp 4,2 juta per bulan.

Namun, anggota dewan juga mendapatkan banyak tunjangan yang jumlahnya bikin geleng-geleng kepala.

  • Tunjangan Kehormatan: Rp 5.580.000
  • Tunjangan Komunikasi: Rp 15.554.000
  • Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan: Rp 3,75 juta
  • Bantuan Listrik dan Telepon: Rp 7,7 juta
  • Tunjangan Perumahan: Rp 50 juta
  • Asisten Anggota: Rp 2,25 juta

Belum lagi, mereka juga masih ada fasilitas kredit mobil sebesar Rp 70 juta per periode dan biaya perjalanan dinas yang mencapai jutaan rupiah per hari.

Jika ditotal, take home pay seorang anggota DPR RI bisa dengan mudah melampaui Rp 100 juta setiap bulan.

Bila dilihat dari lamanya mereka dinonaktifkan oleh MKD, maka diperkirakan Ahmad Sahroni akan kehilangan gajinya kisaran Rp 600 jutaan, Eko Patrio kisaran Rp 400 jutaan dan Nafa Urbach kisaran Rp 300 jutaan selama masa nonaktif yang berbeda-beda

JOGET BEDA NASIB - Kolase Eko Patrio dan Uya Kuya saat joget usai rapat di gedung DPR viral beberapa waktu lalu (kiri). Eko Patrio dan Uya Kuya hadir di sidang MKD DPR Rabu (5/11/2025). Nasib Eko dan Uya Kuya berbeda meski sama-sama joget di DPR viral.
JOGET BEDA NASIB - Kolase Eko Patrio dan Uya Kuya saat joget usai rapat di gedung DPR viral beberapa waktu lalu (kiri). Eko Patrio dan Uya Kuya hadir di sidang MKD DPR Rabu (5/11/2025). Nasib Eko dan Uya Kuya berbeda meski sama-sama joget di DPR viral. (tangkapan layar Youtube)

Baca juga: AIR MATA Uya Kuya Tumpah saat Namanya Disebut tak Bersalah, Ngaku Jadi Korban Fitnah Buka Semua

Sebelumnya, kelima anggota dewan tersebut dinonaktifkan oleh partai mereka masing-masing.

Hal itu lantaran tindakan dan pernyataan mereka dianggap telah memicu kemarahan publik.

Pimpinan DPR sebelumnya mengirim surat kepada MKD untuk pemeriksaan pendahuluan.

Pelanggaran kode etik ini mencakup rangkaian peristiwa sejak Agustus hingga September 2025.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved