Dituntut Penjara Satu Tahun Plus Denda, Nasib Oknum Bintara TNI Aniaya Pelajar SMP Berujung Tewas
Sertu Riza Pahlivi dituntut penjara satu tahun saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-02 Medan.
Saat itu, korban melihat adanya tawuran di lokasi.
Baca juga: Viral Belasan Pemuda Tawuran di Banten Plaju Palembang, Bawa Sajam Hingga Tombak
Tak lama kemudian, personel Babinsa dan Bhabinkamtibmas datang untuk menertibkan.
MHS sempat ditangkap dan diduga dianiaya oleh Sertu Riza.
"Dia (MHS) dipukul hingga jatuh ke bawah rel. Dia mengalami luka penganiayaan di bagian kepala, dada, dan tangan," ungkap Irvan pada Jumat (21/6/2024).
MHS yang merupakan siswa kelas 3 SMP sempat tidak sadarkan diri dan dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Setelah kejadian tersebut, Lenny mengadu ke Polsek Tembung, namun karena pelaku diduga oknum TNI, ia disarankan untuk melapor ke Denpom I/5 Medan.
Lenny kemudian mendatangi Denpom dan mengajukan surat pengaduan dengan nomor TBLP-58/V/2024 pada 28 Mei 2024.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Menteri PPPA Soroti Oknum TNI Bunuh Pelajar Dipenjara 10 Bulan, Keluarga Minta Prabowo Turun Tangan |
|
|---|
| 'Tolong Kami, Pak Prabowo' Oknum TNI Pembunuh Pelajar SMP Divonis 10 Bulan Penjara, Ibunya Histeris |
|
|---|
| FAKTA 'Penjemputan' Delpedro Atas Kasus Penghasutan, Bilal Sebut Diketuk 10 Polisi Berpakaian Hitam |
|
|---|
| 2 Oknum TNI Penembak Siswa Divonis 2,5 Tahun Penjara, Bendera One Piece Berkibar di Pengadilan |
|
|---|
| Kelompok Tani di Air Salek Banyuasin Lapor Polisi karena Dilarang Saat akan Garap Sawah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.