Breaking News

Dituntut Penjara Satu Tahun Plus Denda, Nasib Oknum Bintara TNI Aniaya Pelajar SMP Berujung Tewas

Sertu Riza Pahlivi dituntut penjara satu tahun saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-02 Medan.

Editor: Refly Permana
(Dok LBH Medan) via kompas.com
SIDANG TUNTUTAN - Pengadilan Militer I-02 Medan telah menggelar sidang tuntutan terhadap Sertu Riza Pahlivi, prajurit yang diduga menganiaya pelajar inisial MHS (15) hingga meninggal dunia pada Kamis (2/10/2025). 

Saat itu, korban melihat adanya tawuran di lokasi.

Baca juga: Viral Belasan Pemuda Tawuran di Banten Plaju Palembang, Bawa Sajam Hingga Tombak

Tak lama kemudian, personel Babinsa dan Bhabinkamtibmas datang untuk menertibkan. 

MHS sempat ditangkap dan diduga dianiaya oleh Sertu Riza.

"Dia (MHS) dipukul hingga jatuh ke bawah rel. Dia mengalami luka penganiayaan di bagian kepala, dada, dan tangan," ungkap Irvan pada Jumat (21/6/2024). 

MHS yang merupakan siswa kelas 3 SMP sempat tidak sadarkan diri dan dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. 

Setelah kejadian tersebut, Lenny mengadu ke Polsek Tembung, namun karena pelaku diduga oknum TNI, ia disarankan untuk melapor ke Denpom I/5 Medan. 

Lenny kemudian mendatangi Denpom dan mengajukan surat pengaduan dengan nomor TBLP-58/V/2024 pada 28 Mei 2024.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved