Berita Sumsel

Kelompok Tani di Air Salek Banyuasin Lapor Polisi karena Dilarang Saat akan Garap Sawah

Para petani di Desa Solok Batu Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin, Sumsel yang tergabung dalam kelompok tani melapor ke Polda Sumsel.

Penulis: Andi Wijaya | Editor: tarso romli
sripoku.com/andi wijaya
BAWA BUKTI - M Novel Suwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, saat mendampingi didampingi Ketua Kelompok Tani, Bone Jaya Okeng melapor ke SPKT Polda Sumsel dengan membawa bukti. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Para petani di Desa Solok Batu Kecamatan Air Salek Kabupaten Banyuasin, Sumsel yang tergabung dalam kelompok tani mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Senin (4/8/2025), sore.

Kedatangan mereka didampingi Kuasa Hukumnya M Novel Suwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti untuk melaporkan dugaan penyerobotan lahan pemalsuan data otentik, serta pengrusakan yang diduga dilakukan oleh SR, SF dan kawan-kawan.

M Novel Suwa didampingi Ketua Kelompok Bone Jaya Okeng (54) menuturkan peristiwa ini berawal ketika dirinya hendak menggarap lahan persawahan miliknya di Desa Air Solok Batu Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin, Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 10.00.

“Kita melaporkan ahli waris dari ABD Rakhman yang mengaku bernama Sufu. Dia ini pada 6 Juni kemarin melarang petani untuk menabur benih,” ungkap Novel usai membuat laporan di Polda Sumsel.

Novel mengatakan, alasan SF melarang petani untuk menggarap lahan dikarenakan lahan tersebut miliknya dengan ada surat izin membuka lahan pertanian sejak tahun 1976 dari kepala parit.

“Dia mengklaim lahan tersebut miliknya, jadi petani dilarang untuk menabur benih. Jumlah yang terdata kita 125 anggota petani dengan jumlah lahan 125 hektar. Yang kita laporkan ada 10 orang lebih,” tambah Novel.

Lanjut Novel, dirinya membuat laporan dengan dugaan pelanggaran pasal 395 KUHP dan atau pasal 266 KUHP juncto 263 KUHP dan atau 170 KUHP. 

‎‎"kami berharap penyidik yang menangani perkara ini dapat bertindak objektif, karena kelompok tani ini tak bisa menanam padi dan alami kerugian hingga miliaran rupiah, "ucap Novel. 

Sementara, Suwito Winoto selaku kuasa hukum terlapor SF yang dikonfirmasi menyebut kliennya itu merupakan ahli waris atas almarhum ABD Rakhman yang disebut merupakan orang yang membuka lahan di Desa Solok Batu. 

Suwito juga menepis soal penyerobotan lahan tersebut, hal itu lantaran mereka mengantongi surat izin dari kepala parit pada saat itu yang diterima oleh orang tua salah satu kliennya. 

‎"Laporan yang dilakukan oleh Haji Okeng dan pengacara merupakan hak hukum mereka, sebagaimana semua pihak dalam sengketa ini juga memiliki hak yang sama untuk melakukan upaya hukum. Namun, penting untuk dipahami bahwa kasus ini pada dasarnya adalah sengketa perdata yang telah berlangsung puluhan tahun," tegas Suwito Winoto.

‎Suwito juga mengungkapkan, pihaknya juga akan menempuh proses hukum, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemalsuan dokumen dan penguasaan lahan secara tidak sah.

"Kami mendorong penyelesaian melalui jalur hukum yang transparan dan adil," tutup Suwito Winoto

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved