Berita Sumsel
Asosiasi Pertambangan Batu Bara Sumsel Siap Bangun Jembatan Muara Lawai yang Roboh
Asosiasi pertambangan menyatakan kesanggupan mengganti penuh Jembatan Muara Lawai yang rusak akibat aktivitas angkutan berat.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru dan Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujung bertemu secara langsung dengan Asosiasi Pertambangan Batu Bara (APB) Sumsel, yang diketuai oleh Andi Asmara.
"Asosiasi pertambangan menyatakan kesanggupan mengganti penuh Jembatan Muara Lawai yang rusak akibat aktivitas angkutan berat," kata Deru usai bertemu di Griya Agung, Selasa (5/8/2025).
Proses pembangunan jembatan ini akan bergantung pada perhitungan teknis dari Balai Besar Jalan.
Namun pihak asosiasi siap memulai kapan saja setelah perhitungan selesai.
"Mereka bertanggung jawab penuh dan akan menggunakan teknologi komputer untuk perhitungan struktur jembatan," kata Deru.
Sementara itu, terkait aspek hukum seperti pelanggaran lalu lintas yang terjadi akibat angkutan batu bara sebelumnya, Gubernur menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku.
"Fokus pemerintah saat ini adalah menyelesaikan persoalan infrastruktur dan regulasi agar aktivitas pertambangan tidak lagi mengganggu masyarakat dan pengguna jalan umum," katanya.
Sementara itu Cik Ujang mengatakan, mulai 1 Januari 2026 seluruh angkutan batu bara wajib melalui jalan khusus atau jalur kereta api, bukan lagi jalan umum.
"Kalau masih lewat jalan umum, ya pasti kena sanksi. Masyarakat juga sudah tidak bisa mentoleransi lagi, karena mereka sudah cukup sabar selama ini,” kata Cik Ujang.
Ia menambahkan, bahwa progres pembangunan jalan khusus sudah berjalan, termasuk jalur dari arah Palembang ke Lahat yang kini mulai dikerjakan di sisi kanan jalan.
Namun pentingnya kerja sama antar perusahaan tambang batu bara untuk menyinergikan wilayah konsesi mereka, agar jalur khusus bisa saling terhubung secara efisien.
Sementara itu, jalur kereta api juga diminta untuk dimaksimalkan sebagai alternatif utama angkutan batu bara.
"Kalau semua pihak kompak dan patuh aturan, maka tidak ada lagi alasan batu bara melintasi jalan umum," ungkapnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan keluhan masyarakat akibat kerusakan jalan dan kemacetan bisa segera teratasi secara permanen.
Sementara itu Andi Asmara, menyatakan kesepakatannya untuk mengikuti seluruh arahan Gubernur Sumsel, Herman Deru, terkait pelarangan penggunaan jalan umum bagi angkutan batu bara mulai 1 Januari 2026.
Anak Wako Prabumulih Jadi Anggota Paskibraka Sumsel, Kayla Rela Jarang Komunikasi dengan Orang Tua |
![]() |
---|
Job Fair Sumsel 2025 Terbuka Untuk Disabilitas, 34 Perusahaan Kerja Sama Disnakertrans Sumsel |
![]() |
---|
Kelompok Tani di Air Salek Banyuasin Lapor Polisi karena Dilarang Saat akan Garap Sawah |
![]() |
---|
Apa Status Pernikahan Saat Wanita Ucap Cerai Usai Akad? Kemenag PALI Sumsel Soroti Status Penghulu |
![]() |
---|
Banjir di Jalintim Muba KM 148 Berangsur Surut, Lalu Lintas Sudah Bisa Dua Jalur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.