Dituntut Penjara Satu Tahun Plus Denda, Nasib Oknum Bintara TNI Aniaya Pelajar SMP Berujung Tewas

Sertu Riza Pahlivi dituntut penjara satu tahun saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-02 Medan.

Editor: Refly Permana
(Dok LBH Medan) via kompas.com
SIDANG TUNTUTAN - Pengadilan Militer I-02 Medan telah menggelar sidang tuntutan terhadap Sertu Riza Pahlivi, prajurit yang diduga menganiaya pelajar inisial MHS (15) hingga meninggal dunia pada Kamis (2/10/2025). 

SRIPOKU.COM - Sertu Riza Pahlivi dituntut penjara satu tahun saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-02 Medan.

Terdakwa merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP inisial MHS (15).

Nahas, akibat perbuatan terdakwa pada 24 Mei 2024 di Jalan Pelikan, Kecamatan Percut Sei Tuan tersebut, korban tak bisa diselamatkan.

Atas tuntutan oditur tersebut, Irvan Saputra selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyampaikan rasa kecewanya.

Baca juga: Kelola Judi Sabung Ayam Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Oditur

Ia mengatakan, sidang tersebut digelar Kamis (2/10/2025).

Ia menilai, tuntutan yang diajukan oditur tidak memberikan rasa keadilan dan menciptakan bentuk impunitas terhadap terdakwa. 

"Kami mendesak agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang berat sesuai aturan yang berlaku," kata Irvan kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Jumat (3/10/2025).

Lenny Damanik juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan yang dinilai terlalu ringan. 

"Saya kesal karena itu terlalu ringan dan tak adil. Saya meminta oditur untuk menuntut seadil-adilnya," ucap Lenny dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com.

Selain tuntutan satu tahun penjara, Sertu Riza juga dituntut membayar denda Rp 500 juta, yang jika tidak dibayar harus diganti dengan kurungan penjara tiga bulan.

Baca juga: Kopda Bazarsah Peragakan Posisi Tembak Tiga Polisi Way Kanan, Oditur Singgung Posisi Menguntungkan

Oditur menjerat Sertu Riza dengan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014. 

Selain itu, ia diwajibkan membayar restitusi kepada Lenny Damanik, ibu MHS, sebesar Rp 12.777.100.

Sebelumnya, Denpom 1/5 Medan telah menetapkan Riza sebagai tersangka atas meninggalnya MHS di Jalan Pelikan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. 

"Serda RP sudah tersangka," kata Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan, Kolonel Dody Yudha, kepada Kompas.com pada Jumat (17/1/2025).

Peristiwa yang menimpa MHS terjadi pada Jumat (24/5/2024) sore. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved