OTT KPK di OKU
KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Pokir DPRD OKU, Ada Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa empat tersangka baru kasus suap proyek di Dinas PUPR
Ringkasan Berita:
- KPK menahan empat tersangka baru kasus pokir DPRD OKU, Kamis (20/11/2025).
- Keempat pelaku adalah Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto, anggota DPRD OKU Robi Vitergo, Ahmad Thoha alias Anang dari swasta dan Mendra SB dari swasta.
- Kuasa hukum tersangka Robi Vitergo mengaku kecewa dengan penahanan kliennya.
- Meski kecema kuasa hukum menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa empat tersangka baru kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ke Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Keempat tersangka baru yang dibawa KPK yakni Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, dan tiga tersangka lainnya anggota DPRD OKU Robi Vitergo, Ahmad Thoha alias Anang dari swasta dan Mendra SB dari swasta.
Kuasa hukum tersangka Robi Vitergo, Sapriadi Syamsudin mengaku kecewa atas apa yang dilakukan KPK.
Namun meski begitu pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Baca juga: Profil Parwanto Wakil Ketua DPRD OKU, Terjun ke Politik karena Dipaksa Orangtua
"Kita menghormati proses hukum atas pemeriksaan klien kami namun kami sangat kecewa atas tindakan penyidik KPK hari ini," Kata Sapriadi, Kamis (20/11/2025).
Dilanjutkan Sapriadi bahwa dalam surat panggilan kliennya untuk diminta keterangan sebagai tersangka bertempat di polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Namun diakuinya tidak ada pemeriksaan melainkan tim penyidik diperintahkan untuk membawa para tersangka ke Jakarta.
"Hal ini akan bertentangan dengan intruksi Presiden RI dalam efisiensi anggaran, kenapa bertentangan karena para tersangka akan disidangkan di PN Palembang dan pada tahap persidangan akan ditetapkan di lapas Pakjo Palembang," jelasnya.
Ditambahkan Sapriadi, para tersangka ini termasuk kliennya ini adalah hasil pengembangan perkara OTT KPK, yang saat ini sedang proses peradilan.
"Artinya tersangka utama saja belum incraht, tetapi tersangka hasil pengembangan sudah di tahan. Kita setuju pemberantasan korupsi, tapi kita menyayangkan kalau proses-prosesnya tidak selaras dengan prinsip keadilan," tandasnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi yang mengguncang Ogan Komering Ulu (OKU).
Hari ini, tim penyidik memanggil Wakil Ketua DPRD OKU dari Gerindra, Parwanto dan 3 tersangka baru dalam kasus suap pengadaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2024-2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi yang mengguncang Ogan Komering Ulu (OKU). Hari ini, tim penyidik memanggil Wakil Ketua DPRD OKU dari Gerindra, Parwanto, sebagai tersangka baru dalam kasus suap pengadaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2024-2025.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan kepada wartawan, pemeriksaan dilakukan hari ini, Kamis 20 November 2025 di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Selain itu kata Budi, tim penyidik juga memanggil 3 orang tersangka lainnya, yakni Robi Vitergo selaku anggota DPRD Kabupaten OKU dari PKB, Ahmat Thoha alias Anang selaku wiraswasta, dan Mendra SB selaku wiraswasta.
Sebelumnya, keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 Oktober 2025 setelah diperiksa KPK sebagai saksi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Maret 2025, yang menjerat enam orang, termasuk Ketua dan Anggota Komisi III DPRD OKU dan Kepala Dinas PUPR.
Kasus ini berawal dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU TA 2025.
Perwakilan DPRD meminta 'jatah pokir' (pokok-pokok pikiran), yang kemudian disepakati diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR senilai Rp45 miliar (kemudian disesuaikan menjadi Rp35 miliar).
Para anggota DPRD menuntut fee sebesar 20 persen dari total nilai proyek, yang totalnya mencapai Rp7 miliar. Kepala Dinas PUPR kemudian mengkondisikan sembilan proyek bernilai miliaran Rupiah (termasuk rehabilitasi rumah dinas Bupati, pembangunan kantor dinas, dan peningkatan jalan) untuk dikerjakan pihak swasta melalui praktik pinjam bendera perusahaan.
Fee total dari proyek-proyek ini ditetapkan 22 persen (2 persen untuk Dinas dan 20 persen untuk DPRD).
KPK menlai, skandal suap proyek ini melibatkan jaringan yang lebih luas, terutama dari unsur legislatif dan pihak swasta, yang secara kolektif bersekongkol menjarah uang negara.
| KPK Setujui Permohonan Justice Collaborator Nopriansyah dalam Kasus Fee Pokir DPRD OKU |
|
|---|
| Tuntutan Korupsi Pokir OKU, Tiga Anggota DPRD Dituntut 5,5 Tahun, Eks Kadis PUPR 4,5 Tahun |
|
|---|
| Jaksa KPK Bongkar Alur Suap Fee Pokir DPRD OKU, Pertemuan Rahasia di Hotel Jadi Kunci |
|
|---|
| Kesaksian Mengejutkan Terdakwa di Sidang Kasus Fee Pokir DPRD OKU, Beberkan Rencana Pembagian Uang |
|
|---|
| 2 Anggota DPRD OKU Jadi Tersangka Kasus Suap PUPR OKU, Gerindra dan PKB Sumsel Buka Suara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-DPRD-OKU-Parwanto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.