Sosok Letda Purn Darius Bayani, 'Rambo' Papua yang Dianugrahi Bintang Sakti dari Prabowo Subianto
Pangkatnya jauh lebih rendah dari para jenderal yang menerima penghargaan dari Presiden RI Prabowo Subianto.
SRIPOKU.COM - Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Sakti kepada dua orang.
Momen ini terjadi saat Upacara gelar pasukan operasional dan kehormatan militer yang digelar di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat pada Minggu (10/8/2025).
Dua orang ini adalah Letjen TNI (Purn) Muhammad Alfan Baharudin dan Letda (Purn) Darius Bayani.
Sosok Letda (Purn) Darius Bayani, pensiunan anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) pun mencuri perhatian saat upacara kehormatan militer di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025).
Dari deretan jenderal TNI yang mendapat tanda kehormatan, hanya Darius Bayani seorang yang berasal dari perwira pertama (pama).
Pangkatnya jauh lebih rendah dari para jenderal yang menerima penghargaan dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Namun, meskipun pangkatnya tidak sebanding dengan kalangan jenderal yang hadir hari itu, tapi jasa Letda (Purn) Darius Bayani sangat luar biasa bagi negara.
Bahkan, Darius Bayani pernah disanjung-sanjung oleh Prabowo Subianto.
Mantan Komandan Jenderal Kopassus (Danjen Kopassus) itu mengakui kehebatan Darius Bayani.
Ia sangat berjasa dalam Operasi Mapenduma tahun 1996.
Dimana operasi ini diadakan untuk membebaskan para sandera yang ditawan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Karena jasa dan keberaniannya itu pula, Prabowo Subianto turut memberikan tanda kehormatan pada Darius Bayani.
Tanda kehormatan itu tidak main-main, yakni Bintang Sakti.
Baca juga: KOPDA Bazarsah Tampak Tegang Jalani Sidang Vonis, Oknum TNI Tembak Mati 3 Polisi di Lampung
Ketika menerima penghargaan itu, Darius Bayani yang menggunakan baret merah tampak berusaha menahan air matanya.
KOPDA Bazarsah Tampak Tegang Jalani Sidang Vonis, Oknum TNI Tembak Mati 3 Polisi di Lampung |
![]() |
---|
Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI Kasus Judi Sabung Ayam, Peltu Lubis Pikir-pikir |
![]() |
---|
Kelola Judi Sabung Ayam Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Oditur |
![]() |
---|
NASIB 4 Senior Prada Lucky Resmi Ditetapkan Tersangka, 16 Diduga Pelaku Penganiayaan Masih Diperiksa |
![]() |
---|
PROFIL Kolonel CHK Fredy Ferdian, Hakim Ketua Sidang Vonis Kopda Bazarsah, Dikenal Sosok yang Tegas! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.