Sidang Kasus Kematian Prada Lucky

Di Meja Hijau Isu LGBT Terbantahkan, Penganiayaan Prada Lucky Murni Kekerasan Senioritas

Narasi tentang dugaan penyimpangan seksual yang selama ini mencuat sebagai pemicu penganiayaan fatal terhadap Prada Lucky Namo

Editor: Yandi Triansyah
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
TERDAKWA - Wajah para terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Militer Kupang dalam perkara meninggalnya Prada Lucky Namo, Selasa (28/10/2025) dalam sidang tersebut terbantahkan isu LGBT. 
Ringkasan Berita:Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (28/10/2025), Oditur Militer menegaskan bahwa isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang diklaim para terdakwa tidak memiliki dasar hukum dan tidak terbukti.
Oditur menyimpulkan bahwa narasi LGBT yang selama ini beredar hanyalah alur cerita yang sengaja dibuat oleh para terdakwa. 
Sehingga Oditur menilai kasus ini merupakan penganiayaan fatal yang dilakukan senior kepada juniornya.

 

SRIPOKU.COM - Narasi tentang dugaan penyimpangan seksual yang selama ini mencuat sebagai pemicu penganiayaan fatal terhadap Prada Lucky Namo akhirnya terbantahkan secara resmi di meja hijau. 

Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (28/10/2025), Oditur Militer menegaskan bahwa isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang diklaim para terdakwa tidak memiliki dasar hukum dan tidak terbukti.

Oditur Militer menegaskan tidak ada satu pun bukti yang sah yang mendukung klaim dari para terdakwa. 

Sehingga Oditur Militer menolak tuduhan penyimpangan perilaku yang diarahkan kepada korban yakni Prada Lucky Namo. 

Baca juga: MINTA 17 Terdakwa Dihukum Mati, Ayah Prada Lucky Murka Tak Terima Anaknya Dituding LGBT Dibantai

“Mereka saja baru kenal satu bulan setengah. Bagaimana kita bisa mengatakan seseorang memiliki penyimpangan seperti itu, karena hal tersebut perlu pendalaman,” ujar Oditur di hadapan majelis hakim.

Waktu singkat itu dinilai sangat tidak masuk akal untuk menjadi alasan pembenaran atas tindakan kekerasan yang berujung kepada kematian tersebut. 

Oditur menyimpulkan bahwa narasi LGBT yang selama ini beredar hanyalah alur cerita yang sengaja dibuat oleh para terdakwa. 

Sehingga Oditur menilai kasus ini merupakan penganiayaan fatal yang dilakukan senior kepada juniornya. 

Baca juga: Danki Pangkat Perwira Biarkan Anak Buah Cambuk Prada Lucky, Ibu Nangis Histeris di Ruang Sidang

Sementara itu, keluarga korban sejak awal kasus ini bergulir menolak keras tuduhan soal LGBT yang dikaitkan kepada almarhum Prada Lucky. 

Menurut mereka tuduhan tersebut merupakan upaya pengalihan isu untuk meringankan hukuman para pelaku. 

Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), seorang prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggal dunia pada 6 Agustus 2025. 

Kematiannya diduga kuat akibat penganiayaan fatal yang dilakukan oleh sejumlah seniornya di dalam asrama batalyon.

Sebanyak 17 anggota TNI yang menjadi terdakwa terancam hukuman hingga 9 tahun penjara dengan dakwaan berlapis terkait tindak pidana militer.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Isu LGBT Tidak Terbukti, Oditur Tegaskan Penganiayaan Prada Lucky Murni Kekerasan

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved