Adly Fairuz Digugat Cerai

PENYEBAB Angbeen Rishi Gugat Cerai Adly Fairuz pasca 5 Tahun Menikah Diungkap, PA Jaksel Buka Suara

Mengenai hal ini Pengadilan Agama Jakarta Selatan pun membenarkan kabar Angbeen Rishi mengunggat cerai Adly Fairuz.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
Instagram
GUGATAN CERAI - Kolase Instagram. Penyebab Angbeen Rishi Gugat Cerai Adly Fairuz Pasca 5 Tahun Menikah 

SRIPOKU.COM - Lima tahun menikah, Angbeen Rishi resmi mengunggat cerai Aldy Fairuz.

Mengenai hal ini Pengadilan Agama Jakarta Selatan pun membenarkan kabar Angbeen Rishi mengunggat cerai Adly Fairuz.

Bahkan Angbeen ternyata sudah menggugat cerai Adly Fairuz sejak 23 Oktober 2025 lalu.

adly fairuz dan angbeen rishi
Adly fairuz dan Angbeen rishi (Instagram)

Baca juga: Syahnaz Hilang Muka, Imbas Perselingkuhan Kedekatan dengan Adly Fairuz Disentil, Istri SAH Waspada

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah pun membenarkan adanya pendaftaran perkara cerai tersebut. 

"Ada data terdaftar ya, di sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, atas nama dengan inisial AR (Angbeen Rishi) melawan AAF (Ahmad Adly Fairuz)," kata Dede Rika Nurhasanah dikutip dari siaran langsung kanal YouTube Grid ID.

Dede Rika Nurhasanah mengatakan Angbeen telah melayangkan gugatan cerai terhadap sang suami sejak 23 Oktober 2025 lalu. 

Sidang perdana perceraian Angbeen dan Adly Fairuz dijadwalkan bakal digelar pada 6 November. 

"Terdaftar tanggal 23 Oktober 2025. Sidang pertamanya nanti tanggal 6 November 2025."

"(Yang mengajukan) AR, istri," tandas Dede Rika Nurhasanah. 

Agenda sidang perdana perceraian tersebut adalah mediasi. 

Proses mediasi dapat dilakukan jika Angbeen dan Adly Fairuz hadir dalam persidangan. 

Namun, jika salah satu dari keduanya tidak menghadiri sidang perdana perceraian, maka akan dilakukan pemanggilan.

"Kalau dua-duanya hadir, mediasi. Tapi kalau salah satu tidak hadir, maka dipanggil," jelas Dede Rika Nurhasanah.

Adapun mengenai isi gugatan perceraian, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan enggan memberikan informasinya. 

"Sudah dari awal kami sampaikan, kami tidak bisa memberikan informasi tentang isi gugatan (cerai)," tegasnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved