Sosok Letda Purn Darius Bayani, 'Rambo' Papua yang Dianugrahi Bintang Sakti dari Prabowo Subianto

Pangkatnya jauh lebih rendah dari para jenderal yang menerima penghargaan dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Editor: Fadhila Rahma
Kompas TV
BINTANG SAKTI- Letda (Purn) Darius Bayani, anggota Kopassus berjuluk Rambo dari Papua mendapat tanda kehormatan Bintang Sakti dari Prabowo Subianto. 

Dalam sebuah unggahan di akun media sosialnya pada 23 Maret 2023 lalu, Prabowo mengisahkan bagaimana ia pertama kali bertemu dengan Darius Bayani.

Prabowo bilang, bahwa saat itu dirinya dikenalkan kepada Bayani lewat seniornya, Mayor Zacky Anwar.

Mayor Zacky mengenal Darius Bayani dari operasi di Irian Barat.

Mayor Zacky bilang ke Prabowo, bahwa Bayani ini adalah prajurit militan di lapangan.

Bayani memiliki teknik lapangan yang hebat, kekuatan fisik yang hebat, dia bisa bergerak di hutan secara diam-diam.

Atas rekomendasi itu pula, Prabowo lantas mengajak serta Bayani dalam Operasi Mapenduma.

Benar saja, ternyata Letda (Purn) Darius Bayani tak mengecewakan Prabowo dan negara.

Ia membuktikan diri berhasil menyelamatkan sandera yang ditawan oleh OPM.

Bintang Sakti

Letda (Purn) Darius Bayani mendapat tanda kehormatan Bintang Sakti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Lalu, apa Bintang Sakti itu?

Tanda kehormatan Bintang Sakti adalah penghargaan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia yang diberikan untuk menghormati keberanian, ketabahan tekad, dan sifat kepahlawanan prajurit yang melebihi panggilan kewajiban dalam pelaksanaan operasi militer, baik di dalam maupun di luar pertempuran.

Penghargaan ini juga dapat diberikan kepada warga sipil yang memenuhi kriteria tersebut. Bintang Sakti berada setingkat di bawah Bintang Mahaputera dan tidak memiliki kelas di dalamnya.

Bentuk Bintang Sakti adalah bintang bersudut tujuh berwarna perak dengan tulisan "MAHAWIRA" di tengah, yang berarti "Mahaberani" dalam bahasa Sanskerta, diapit oleh gambar padi dan kapas.

Penerima bintang ini berhak mendapatkan bintang dalam bentuk kalung, patra, dan miniatur serta berhak dimakamkan di taman makam pahlawan. Presiden Indonesia secara langsung menjadi pemberi tanda kehormatan ini.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved