Vonis Kopda Bazarsah

KOPDA Bazarsah Tampak Tegang Jalani Sidang Vonis, Oknum TNI Tembak Mati 3 Polisi di Lampung

Kesedihan keluarga korban tampak nyata, mencerminkan luka mendalam yang belum sepenuhnya pulih akibat insiden tragis tersebut.

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
KOPDA BAZARSAH TEGANG- Kopda Bazarsah tampak tegang jalani sidang vonis di Ruang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025) siang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Suasana haru menyelimuti Ruang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025) siang, saat sidang lanjutan kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan kembali digelar.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH, pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah berlangsung penuh ketegangan dan emosi.

Pantauan Sripoku.com menunjukkan satu per satu keluarga korban tak kuasa menahan tangis.

Tangisan pecah saat hakim membacakan rangkaian tuntutan kepada terdakwa.

Baca juga: Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI Kasus Judi Sabung Ayam, Peltu Lubis Pikir-pikir

Kesedihan keluarga korban tampak nyata, mencerminkan luka mendalam yang belum sepenuhnya pulih akibat insiden tragis tersebut.

Tangisan keluarga menjadi simbol duka yang mendalam atas peristiwa penembakan yang telah merenggut ketenangan hidup mereka.

Di sisi lain, Kopda Bazarsah tampak tegang dan emosional saat mendengarkan pembacaan petikan putusan oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH
dan Hakim Anggota Mayor CHK (K) Endah Wulandari, SH, MH, Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo, SH.

Wajah Kopda Bazarsah terlihat murung, matanya berkaca-kaca, dan tubuhnya kaku seperti sedang menahan rasa bersalah.

Ia hanya bisa terdiam dan termenung, dengan keringat yang tertahan di wajahnya meskipun tak menetes.

Sidang kali ini merupakan sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Kopda Bazarsah.

Majelis hakim membacakan isi petikan putusan sebanyak 276 lembar, yang mengungkap detail rangkaian peristiwa, hasil pemeriksaan, dan pertimbangan hukum yang mendasari tuntutan terhadap terdakwa.

Hingga berita ini diturunkan, proses pembacaan putusan oleh Hakim Ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto masih berlangsung.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved