Vonis Kopda Bazarsah

Vonis Mati untuk Kopda Bazarsah, Apresiasi Penegakan Hukum dan Keadilan bagi Keluarga Korban

Vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer Palembang terhadap Kopda Bazarsah, pelaku penembakan tiga polisi di Way Kanan

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Syahrul Hidayat
TIBA DI PERSIDANGAN - Terdakwa Kopda Bazarsah (kanan) kasus penggrebekan sabung ayam yang menewaskan tiga anggota polisi, termasuk Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto di Way Kanan, Lampung, tiba di Mahmil Sumsel, Senin (11/8/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer Palembang terhadap Kopda Bazarsah, pelaku penembakan tiga polisi di Way Kanan, disambut baik oleh berbagai pihak. 

Dr. H. Ruben Achmad, S.H., M.H., seorang pakar hukum pidana dari Universitas Sriwijaya (Unsri), memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim atas keputusan tersebut.

Menurutnya, putusan ini merupakan cerminan dari penegakan hukum pidana yang kuat di lingkungan TNI.

Vonis yang dijatuhkan pada Senin (11/8/2025) itu sesuai dengan tuntutan Oditur Militer yang meminta hukuman mati dan pemecatan dari dinas kemiliteran.

Ruben menjelaskan bahwa hukuman mati hanya dapat dijatuhkan jika tindak pidana yang dilakukan memang memiliki ancaman pidana tersebut, seperti halnya dalam kasus pembunuhan berencana ini.

Pemecatan dari TNI pun menjadi hukuman tambahan yang relevan.

“Pengadilan Militer wajib diberi apresiasi positif dalam penegakan Hukum Pidana yang pelakunya anggota TNI,” ujar Ruben.

Lebih lanjut, ia memaparkan implikasi hukum dari putusan ini dari dua aspek, yaitu teoritis dan praktis.

Secara teoritis, putusan ini menegaskan bahwa penegakan hukum pidana di Indonesia harus didasarkan pada hukum positif dan doktrin hukum pidana. 

Sementara itu, secara praktis, vonis maksimal ini diharapkan dapat menjadi ‘deterrent effect’ atau efek jera bagi prajurit TNI agar tidak mengulangi tindakan pidana serupa di masa mendatang.

"Dampak vonis mati ini menunjukkan TNI ingin tetap menjaga citra dan kepercayaan publik, dan memberikan rasa keadilan bagi para keluarga korban," tegas Ruben.

Ia menambahkan bahwa putusan hakim harus mampu memberikan rasa keadilan bagi korban, pelaku, dan masyarakat, serta menegakkan kepastian hukum.

Meskipun demikian, Ruben mengakui bahwa pelaku masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lain seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) hingga putusan tersebut inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Ruben juga menyoroti bahwa hukuman mati dalam KUHP Nasional kini tidak lagi menjadi hukuman pokok, melainkan hukuman khusus.

Ini berarti pidana mati bisa berubah jika terpidana menunjukkan perbaikan signifikan selama menjalani masa hukuman. Namun, dalam kasus Kopda Bazarsah, proses hukum dipastikan masih akan terus berlanjut.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved