Vonis Kopda Bazarsah

Beda Nasib Peltu Lubis dan Kopda Bazarsah dalam Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung

Pada hari itu, 17 personel Polres Way Kanan mendatangi lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin.

Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Andyka Wijaya
DIKAWAL --Dengan pengawalan ketat oleh petugas Polisi Militer, terdakwa Kopda Bazarsah (kanan) dan Peltu Lubis (kiri) mendapatkan vonis yang berbeda dalam kasus penembakan 3 polisi dan judi sabung ayam. Foto diambil beberapa waktu lalu 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Pengadilan Militer I-04 Palembang telah menjatuhkan vonis kepada dua prajurit TNI, Peltu Yun Heri Lubis dan Kopda Bazarsah, yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan tiga anggota polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Maret 2025.

Meski terlibat dalam kasus yang sama, keduanya menerima hukuman yang sangat berbeda, mencerminkan peran masing-masing dalam insiden tragis tersebut.

Kopda Bazarsah, pelaku utama penembakan, divonis hukuman mati dan dipecat dari dinas militer.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto pada Senin (11/8/2025).

Bazarsah dinyatakan bersalah atas dakwaan pembunuhan (Pasal 338 KUHP), kepemilikan senjata api ilegal, dan perjudian.

Meskipun oditur militer mendakwa Bazarsah dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), majelis hakim berpendapat bahwa tidak ada bukti persiapan pembunuhan.

Senjata yang dibawa Bazarsah di lokasi judi dianggap sebagai alat pengamanan, bukan persiapan untuk membunuh.

Namun, perbuatannya yang mengakibatkan tewasnya tiga polisi tetap dianggap sebagai tindak pidana pembunuhan yang sah dan meyakinkan.

Atas vonis ini, tim kuasa hukum Kopda Bazarsah menyatakan akan mengajukan banding.

Sementara itu, Peltu Yun Heri Lubis, yang berperan sebagai pengelola tempat judi sabung ayam, divonis 3,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mayor CHK (K) Endah Wulandari. Peltu Lubis terbukti bersalah melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal yang memberatkan adalah perbuatan Peltu Lubis telah merusak citra TNI AD dan sebagai atasan, ia tidak memberikan contoh yang baik.

Ia bahkan tidak melarang perbuatan Kopda Bazarsah, malah turut serta dalam mengelola tempat judi yang berujung pada gugurnya tiga polisi.

Namun, ada juga hal yang meringankan, seperti terdakwa bersikap kooperatif, berterus terang, dan telah mengabdi di TNI AD selama 27 tahun dengan sejumlah penghargaan.

Menanggapi putusan ini, pihak Peltu Lubis masih akan "pikir-pikir" terkait langkah selanjutnya.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved