Vonis Kopda Bazarsah
Beda Nasib Peltu Lubis dan Kopda Bazarsah dalam Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung
Pada hari itu, 17 personel Polres Way Kanan mendatangi lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin.
Editor:
Yandi Triansyah
Sripoku.com/Andyka Wijaya
DIKAWAL --Dengan pengawalan ketat oleh petugas Polisi Militer, terdakwa Kopda Bazarsah (kanan) dan Peltu Lubis (kiri) mendapatkan vonis yang berbeda dalam kasus penembakan 3 polisi dan judi sabung ayam. Foto diambil beberapa waktu lalu
Bazarsah didakwa melakukan pembunuhan berencana, memiliki senjata api ilegal, dan terlibat dalam perjudian ilegal.
Pada 11 Agustus 2025, Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah. Putusan ini sesuai dengan tuntutan oditur militer yang juga meminta Bazarsah dipecat dari dinas TNI.
Selain Bazarsah, seorang anggota TNI lain, Peltu Yun Herry Lubis, juga divonis 3,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI karena perannya dalam kasus judi sabung ayam yang sama.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Vonis Kopda Bazarsah
3 'Dosa' yang Mengantar Kopda Bazarsah ke Vonis Mati, Kini Gantungkan Nasib ke Banding |
![]() |
---|
Vonis Mati untuk Kopda Bazarsah, Apresiasi Penegakan Hukum dan Keadilan bagi Keluarga Korban |
![]() |
---|
Perjuangan Terakhir Kopda Bazarsah, Banding Jadi Harapan Lolos dari Vonis Mati : Manusia Biasa |
![]() |
---|
Tangis Haru Keluarga Korban Pecah Usai Kopda Bazarsah Divonis Mati, Terima Kasih Majelis Hakim! |
![]() |
---|
SOSOK Kolonel CHK Fredy Ferdian, Hakim Tegas yang Vonis Mati Kopda Bazarsah Penembak Mati 3 Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.