Vonis Kopda Bazarsah

Beda Nasib Peltu Lubis dan Kopda Bazarsah dalam Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung

Pada hari itu, 17 personel Polres Way Kanan mendatangi lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin.

Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Andyka Wijaya
DIKAWAL --Dengan pengawalan ketat oleh petugas Polisi Militer, terdakwa Kopda Bazarsah (kanan) dan Peltu Lubis (kiri) mendapatkan vonis yang berbeda dalam kasus penembakan 3 polisi dan judi sabung ayam. Foto diambil beberapa waktu lalu 

Bazarsah didakwa melakukan pembunuhan berencana, memiliki senjata api ilegal, dan terlibat dalam perjudian ilegal.

Pada 11 Agustus 2025, Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah. Putusan ini sesuai dengan tuntutan oditur militer yang juga meminta Bazarsah dipecat dari dinas TNI.

Selain Bazarsah, seorang anggota TNI lain, Peltu Yun Herry Lubis, juga divonis 3,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI karena perannya dalam kasus judi sabung ayam yang sama.

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved