Vonis Kopda Bazarsah
Beda Nasib Peltu Lubis dan Kopda Bazarsah dalam Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung
Pada hari itu, 17 personel Polres Way Kanan mendatangi lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Pengadilan Militer I-04 Palembang telah menjatuhkan vonis kepada dua prajurit TNI, Peltu Yun Heri Lubis dan Kopda Bazarsah, yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan tiga anggota polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Maret 2025.
Meski terlibat dalam kasus yang sama, keduanya menerima hukuman yang sangat berbeda, mencerminkan peran masing-masing dalam insiden tragis tersebut.
Kopda Bazarsah, pelaku utama penembakan, divonis hukuman mati dan dipecat dari dinas militer.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto pada Senin (11/8/2025).
Bazarsah dinyatakan bersalah atas dakwaan pembunuhan (Pasal 338 KUHP), kepemilikan senjata api ilegal, dan perjudian.
Meskipun oditur militer mendakwa Bazarsah dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), majelis hakim berpendapat bahwa tidak ada bukti persiapan pembunuhan.
Senjata yang dibawa Bazarsah di lokasi judi dianggap sebagai alat pengamanan, bukan persiapan untuk membunuh.
Namun, perbuatannya yang mengakibatkan tewasnya tiga polisi tetap dianggap sebagai tindak pidana pembunuhan yang sah dan meyakinkan.
Atas vonis ini, tim kuasa hukum Kopda Bazarsah menyatakan akan mengajukan banding.
Sementara itu, Peltu Yun Heri Lubis, yang berperan sebagai pengelola tempat judi sabung ayam, divonis 3,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mayor CHK (K) Endah Wulandari. Peltu Lubis terbukti bersalah melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal yang memberatkan adalah perbuatan Peltu Lubis telah merusak citra TNI AD dan sebagai atasan, ia tidak memberikan contoh yang baik.
Ia bahkan tidak melarang perbuatan Kopda Bazarsah, malah turut serta dalam mengelola tempat judi yang berujung pada gugurnya tiga polisi.
Namun, ada juga hal yang meringankan, seperti terdakwa bersikap kooperatif, berterus terang, dan telah mengabdi di TNI AD selama 27 tahun dengan sejumlah penghargaan.
Menanggapi putusan ini, pihak Peltu Lubis masih akan "pikir-pikir" terkait langkah selanjutnya.
Banding
Usai dijatuhi hukuman mati dan dipecat dari dinas militer, Kopda Bazarsah kini menggantungkan nasibnya pada upaya banding.
Langkah hukum ini menjadi jalan terakhir bagi pelaku penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, untuk membatalkan vonis berat yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (11/8/2025).
Tim penasihat hukum Kopda Bazarsah yang dipimpin oleh Kolonel CHK Amir Welong SH mengumumkan rencana pengajuan banding tersebut.
Mereka memiliki waktu delapan hari, hingga 19 Agustus 2025, untuk menyusun dan melayangkan materi banding ke Pengadilan Tinggi Militer Medan, Sumatera Utara.
Pengadilan Militer Tinggi berfungsi sebagai pengadilan tingkat banding untuk perkara-perkara pidana yang sebelumnya diputus di tingkat Pengadilan Militer.
Artinya, jika seseorang tidak puas dengan putusan Pengadilan Militer, mereka bisa mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi.
Jadi, dalam kasus Kopda Bazarsah, pengajuan bandingnya akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Militer Medan karena putusan awalnya dijatuhkan oleh pengadilan militer di Palembang, yang berada dalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi Militer I Medan.
"Dari awal kami memberikan pendampingan hukum sampai vonis ini. Terdakwa ini meskipun salah, tetap manusia biasa punya keluarga," ungkap Amir Welong usai persidangan.
Ia juga menambahkan bahwa timnya berkeyakinan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara kuat.
Seluruh argumen ini akan menjadi poin utama dalam materi banding yang mereka siapkan.
Di sisi lain, Oditur Militer I-05 Palembang menerima putusan tersebut. Kepala Oditur Militer Kolonel Kum Eni Sulisdawati menyatakan bahwa mereka telah menyusun dakwaan secara kumulatif dan merasa puas dengan putusan yang ada.
Respon Keluarga Korban
Di antara keluarga korban yang memadati ruang sidang, hadir Salsabila Aina Sulistya, putri dari almarhum Ajun Komisaris Polisi Lusiyanto.
Dengan mata berkaca-kaca, Salsabila menyambut vonis tersebut sebagai jawaban atas penantian panjangnya.
"Alhamdulillah, hasilnya sangat memuaskan hati saya. Sekarang lega, jauh lebih lega. Pengadilan membuktikan bahwa terdakwa memang bersalah," ujar Salsabila dengan nada bergetar.
Mahasiswi kelahiran 2001 ini mengaku selama ini merasa terbebani oleh berbagai fitnah dan komentar negatif di media sosial yang menuduh sang ayah.
Vonis hukuman mati ini seolah menjadi titik terang yang membebaskannya dari beban tersebut.
"Alhamdulillah sekarang sudah ada titik terang, jadi lega aku," katanya.
Salsabila juga berharap proses banding nantinya akan menghasilkan putusan yang lebih baik dan keadilan akan terus ditegakkan.
Vonis ini bukan hanya tentang keadilan, tetapi juga tentang harapan baru bagi Salsabila.
Gadis kelahiran 19 November 2001 ini bertekad untuk meneruskan perjuangan ayahnya. Ia berencana mendaftar sebagai anggota polisi tahun depan dan telah mempersiapkan diri dengan mengikuti berbagai bimbingan belajar, baik fisik maupun akademik.
"Mohon doa dan dukungannya agar perjuangan saya menjadi polisi dapat terwujud tahun depan," pinta Salsabila.
Semangatnya semakin membara mengingat janji yang pernah diucapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Saat mengunjungi kediaman keluarga Lusiyanto di OKU Timur, Sumatera Selatan, pada Kamis (27/3/2025) lalu.
Kapolri menjanjikan dukungan penuh agar Salsabila dapat mewujudkan cita-citanya menjadi polwan.
Dengan semangat yang membara, Salsabila kini melangkah maju, siap menapaki jalan yang pernah dilalui sang ayah, membawa nama baik keluarga dan terus memperjuangkan kebenaran.
Kejadian ini berawal dari penggerebekan lokasi judi sabung ayam yang dilakukan oleh tim kepolisian pada 17 Maret 2025.
Pada hari itu, 17 personel Polres Way Kanan mendatangi lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin.
Saat tiba di lokasi, mereka tiba-tiba ditembaki oleh orang tak dikenal. Tiga anggota polisi menjadi korban dan gugur di tempat, yaitu Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M. Ghalib Surya Ganta.
Penyelidikan kemudian mengarah pada Kopda Bazarsah sebagai pelaku penembakan.
Ia merupakan anggota TNI yang diduga terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam tersebut.
Bazarsah didakwa melakukan pembunuhan berencana, memiliki senjata api ilegal, dan terlibat dalam perjudian ilegal.
Pada 11 Agustus 2025, Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah. Putusan ini sesuai dengan tuntutan oditur militer yang juga meminta Bazarsah dipecat dari dinas TNI.
Selain Bazarsah, seorang anggota TNI lain, Peltu Yun Herry Lubis, juga divonis 3,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI karena perannya dalam kasus judi sabung ayam yang sama.
3 'Dosa' yang Mengantar Kopda Bazarsah ke Vonis Mati, Kini Gantungkan Nasib ke Banding |
![]() |
---|
Vonis Mati untuk Kopda Bazarsah, Apresiasi Penegakan Hukum dan Keadilan bagi Keluarga Korban |
![]() |
---|
Perjuangan Terakhir Kopda Bazarsah, Banding Jadi Harapan Lolos dari Vonis Mati : Manusia Biasa |
![]() |
---|
Tangis Haru Keluarga Korban Pecah Usai Kopda Bazarsah Divonis Mati, Terima Kasih Majelis Hakim! |
![]() |
---|
SOSOK Kolonel CHK Fredy Ferdian, Hakim Tegas yang Vonis Mati Kopda Bazarsah Penembak Mati 3 Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.