Demo di Palembang

Tampang 4 Penyusup Saat Aksi Damai di DPRD Sumsel, Terciduk Bawa Bom Molotov & Sajam di Lokasi Demo

Sebanyak empat orang yang bukan mahasiswa diamankan setelah kedapatan membawa senjata tajam dan bom molotov.

Editor: Odi Aria
Humas Polda Sumsel
PENYUSUP DEMO - Sebanyak 4 penyusup dalam aksi demo mahasiswa di DPRD Sumsel diamankan di Polrestabes Palembang karena kedapatan membawa sajam dan bom molotov. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Aparat gabungan Polda Sumatera Selatan dan Polrestabes Palembang berhasil menggagalkan potensi aksi anarkis dalam unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Sumsel, Senin (1/9/2025).

Sebanyak empat orang yang bukan mahasiswa diamankan setelah kedapatan membawa senjata tajam dan bom molotov.

Penangkapan dilakukan oleh personel Gakkum Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Keempat pelaku berinisial FSJ (16), FA (15), MA (16), dan KFRA (21) diamankan di lokasi berbeda di sekitar area demonstrasi setelah gerak-gerik mereka dicurigai aparat.

“Para pelaku diketahui menyusup di barisan mahasiswa yang sedang berunjuk rasa.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah senjata tajam dan satu botol bom molotov yang sudah terisi bahan bakar jenis pertalite,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., Senin malam.

Baca juga: Tampang 9 Tersangka Pembakaran Pos Polisi dan Pos Sekuriti DPRD di Palembang, Masih Remaja

Barang bukti yang diamankan antara lain satu bilah pisau, satu badik, satu pisau stainless, dua obeng, satu gunting, satu kunci sok, satu tas ransel, serta satu bom molotov berbahan botol kaca.

Kombes Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba memprovokasi atau melakukan tindakan anarkis.

“Polda Sumsel berkomitmen menjaga agar unjuk rasa tetap berjalan damai dan sesuai aturan hukum. Penyusupan dengan membawa sajam maupun bom molotov adalah tindakan berbahaya dan akan diproses hukum,” tegasnya.

Keempat pelaku saat ini telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan bahan peledak.

Langkah cepat kepolisian ini berhasil mencegah potensi kericuhan serta memastikan keamanan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi di ruang demokrasi.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved