Vonis Peltu Lubis

Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI Kasus Judi Sabung Ayam, Peltu Lubis Pikir-pikir

Tak ada raut wajah kekhawatiran ataupun sedih dari Peltu Lubis setelah mendengar vonis tersebut.

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
BERDISKUSI- Peltu Yun Hery Lubis meminta pendapat dengan tim penasihat hukum pasca vonis 3,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Peltu Lubis melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Setelah divonis 3,5 tahun penjara serta dipecat dari TNI oleh majelis hakim pengadilan militer Palembang dalam kasus pengelolaan judi dan penembakan tiga orang anggota polisi di Way Kanan Lampung, Peltu Lubis menyatakan pikir-pikir, Senin (11/8/2025).

Tak ada raut wajah kekhawatiran ataupun sedih dari Peltu Lubis setelah mendengar vonis tersebut.

Setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya, Peltu Lubis menyatakan pikir-pikir dan menyampaikan keputusan langkah selanjutnya 7 hari kemudian.

"Kami pikir-pikir yang mulia," ujar tim penasihat hukum Peltu Lubis Kapten CHK Fadly Yahri Sitorus.

Begitu juga dengan Oditur militer I-05 yang juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan vonis.

Oleh karena ini Ketua Majelis Hakim militer Mayor CHK (K) Endah Wulandari memberikan waktu kepada masing-masing pihak mengambil keputusan selama 7 hari.

"Kami kasih waktu 7 hari ya untuk pikir-pikir. Terdakwa silahkan berdiskusi dengan penasihat hukum, apakah banding atau terima silahkan diskusikan," ujar Hakim Ketua.

Peltu Yun Hery Lubis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Serta menjatuhkan sanksi dipecat dari TNI

Dalam kasus penembakan tiga orang anggota polisi Polsek Negara Batin dan Polres Way Kanan, Lampung saat penggerebekan gelanggang judi sabung ayam dan dadu koprok.

Majelis hakim sependapat dengan Oditur militer yang menyusun dakwaan pasal 303 KUHP terhadap terdakwa dan sudah memenuhi semua unsur.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved