Vonis Peltu Lubis

Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara & Dipecat dari TNI, Kuasa Hukum Korban Puas Terdawa Dipecat!

Majelis hakim sependapat dengan Oditur militer yang menyusun dakwaan pasal 303 KUHP terhadap terdakwa dan sudah memenuhi semua unsur.

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
KUASA HUKUM KORBAN - Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti. Kuasa hukum korban menyampaikan bahwa pihaknya cukup puas dengan putusan pemecatan terdakwa dari kesatuan TNI, meskipun hukuman penjara 3,6 tahun dinilai belum mencerminkan keadilan sepenuhnya. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Peltu Lubis yang bernama lengkap Peltu Yun Hery Lubis akhirnya divonis majelis hakim pada Pengadilan Militer Palembang, Senin (11/8/2025).

Pengadilan Militer Palembang menjatuhkan vonis terhadap Peltu Yun Hery Lubis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Serta menjatuhkan sanksi dipecat dari TNI. 

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Senin (11/8/2025).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan oditur pada sidang tuntutan sebelumnya. Dimana Peltu Yun Hery Lubis dituntut pidana penjara selama enam tahun oleh oditur militer I-05 Palembang karena mengadakan dan mengelola judi bersama Kopda Bazarsah, sehingga hilangnya nyawa 3 orang anggota polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin.

Hakim Ketua Mayor CHK (K) Endah Wulandari menyatakan bahwa terdakwa Peltu Lubis terbukti bersalah sesuai dakwaan Oditur sebelumnya. 

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan yindak pidana turut serta tanpa mendapat izin membuka permainan judi. Menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan serta dipecat dari satuan TNI," ujar Ketua Majelis Hakim.

Majelis hakim sependapat dengan Oditur militer yang menyusun dakwaan pasal 303 KUHP terhadap terdakwa dan sudah memenuhi semua unsur.

Dalam pertimbangan majelis hakim militer, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merusak citra TNI AD khususnya Kodim 0427/Way Kanan, terdakwa sebagai Dansubramil tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. 

Lalu hal yang memberatkan berikutnya adalah terdakwa yang pangkatnya lebih tinggi tidak melarang Kopda Bazarsah melakukan perbuatannya, malah justru ikut bersama-sama mengelola.

Serta akibat adanya kegiatan judi sabung ayam dan dadu kuncang yang diselenggarakan 17 Maret 2025, berakibat gugurnya tiga orang polisi yang menggerebek.

Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa kooperatif selama persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, terdakwa mengabdi di TNI AD selama 27 tahun serta terdakwa telah mendapat sejumlah penghargaan berupa tanda kehormatan.

Setelah mendengar vonis dari majelis hakim terdakwa melalui penasihat hukumnya memilih pikir-pikir dan diberi waktu selama 7 hari.

Begiu juga dengan Oditur yang juga pikir-pikir. Sebelumnya Oditur menuntut terdakwa Peltu Lubis dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan dipecat dari TNI.

Kuasa Hukum Korban: Putusan Belum Memuaskan, Tapi Pecatannya Jadi Kepuasan

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyampaikan bahwa pihaknya cukup puas dengan putusan pemecatan terdakwa dari kesatuan TNI, meskipun hukuman penjara 3,6 tahun dinilai belum mencerminkan keadilan sepenuhnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved