TOPIK
Vonis Peltu Lubis
-
Tak ada raut wajah kekhawatiran ataupun sedih dari Peltu Lubis setelah mendengar vonis tersebut.
-
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK (K) Endah Wulandari.
-
Majelis hakim sependapat dengan Oditur militer yang menyusun dakwaan pasal 303 KUHP terhadap terdakwa dan sudah memenuhi semua unsur.
-
Peltu Lubis yang bernama lengkap Peltu Yun Hery Lubis akhirnya divonis majelis hakim pada Pengadilan Militer Palembang, Senin (11/8/2025).
-
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Senin (11/8/2025)
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved