Kasus TPPU Sutarnedi

Hakim Tolak Eksepsi Sutarnedi ‘Crazy Rich’ Tulung Selapan, Sidang TPPU Rp80 Miliar Berlanjut

Penolakan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang terhadap nota keberatan (eksepsi) terdakwa Sutarnedi alias ‘Crazy Rich’

Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra
SIDANG -- Sidang online saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang membacakan putusan sela atas eksepsi Tim Penasihat hukum terdakwa Sutarnedi, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, Senin (12/1/2026). Majelis hakim tolak seluruh isi eksepsi terdakwa Sutarnedi dan dua terdakwa lainnya. 

Ringkasan Berita:
  • Majelis hakim PN Palembang menolak nota keberatan atau eksepsi Sutarnedi 'Crazy Rich' asal Tulung Selapan yang ditangkap atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika
  • Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta tidak mengandung cacat formil maupun materiil.
  • Dengan putusan sela itu, perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Sutarnedi dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Penolakan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang terhadap nota keberatan (eksepsi) terdakwa Sutarnedi alias ‘Crazy Rich’ Tulung Selapan memastikan persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil narkotika tetap dilanjutkan. 

Dalam putusan sela yang dibacakan pada Senin (12/1/2026), hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait aliran dana lebih dari Rp80 miliar tersebut telah disusun secara cermat dan sah menurut hukum, sehingga perkara akan segera memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa dan menyatakan surat dakwaan JPU sah menurut hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar, pada Senin (12/1/2026).

Terdakwa Sutarnedi pengusaha perikanan asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bersama dua terdakwa lain, Apri Maikel Jekson dan Debyk mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Pakjo Palembang.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Sutarnedi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil bisnis narkotika yang diduga berlangsung sejak 2012 hingga 2025.

Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan tersebut dilakukan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan memanfaatkan sejumlah rekening bank, di antaranya di Bank BCA KCU Palembang, Bank Mandiri, dan Bank BPD Sumsel Babel. 

Kasus ini bermula dari penangkapan Sutarnedi bersama Apri Maikel Jekson oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 06:15 WIB. Keduanya diamankan di sebuah rumah di Jalan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

JPU mengungkapkan, terdakwa menggunakan rekening atas namanya sendiri untuk menerima, menyimpan, mentransfer, hingga membelanjakan uang hasil peredaran narkotika.

Dari hasil penelusuran transaksi keuangan, ditemukan ratusan transaksi keluar-masuk dana dengan nilai kumulatif mencapai puluhan miliar rupiah.

Salah satu rekening terdakwa di Bank BCA tercatat menerima aliran dana lebih dari Rp 80 miliar dalam rentang waktu 2012 hingga 2024.

Transaksi dilakukan melalui berbagai sarana perbankan, seperti transfer, RTGS, ATM, dan mobile banking. Dana tersebut kemudian kembali disalurkan ke sejumlah jaringan narkotika melalui ratusan transaksi bernilai miliaran rupiah.

Jaksa menegaskan, aliran dana tersebut sengaja diatur untuk menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan agar sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

Atas perbuatannya, Sutarnedi didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta subsider Pasal 137 huruf b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved