Vonis Peltu Lubis
Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara & Dipecat dari TNI, Kuasa Hukum Korban Puas Terdawa Dipecat!
Majelis hakim sependapat dengan Oditur militer yang menyusun dakwaan pasal 303 KUHP terhadap terdakwa dan sudah memenuhi semua unsur.
"Saya dan keluarga korban senang mendengarnya, terdakwa dipecat dari kesatuan. Namun, untuk hukuman penjara 3,6 tahun, kami memang kurang puas," ujar Putri.
Putri menjelaskan bahwa rendahnya hukuman penjara tak lepas dari dakwaan yang dikenakan hanya Pasal 303 tentang perjudian, bukan pasal-pasal terkait pembunuhan atau percobaan pembunuhan.
"Kita tunggu saja update selanjutnya dari oditur militer apakah akan menempuh upaya hukum lebih lanjut atau tidak," tambahnya.
Dalam sidang tersebut, Putri dan pihak keluarga korban membawa mawar hitam, yang menjadi perhatian banyak pihak.
Menurutnya, bunga tersebut dibawa sebagai simbol keprihatinan terhadap keadilan.
"Mawar hitam ini melambangkan suramnya keadilan di atas muka bumi ini. Ini filosofis. Harus ada keadilan, apalagi antara sesama aparat penegak hukum," tegasnya.
Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI Kasus Judi Sabung Ayam, Peltu Lubis Pikir-pikir |
![]() |
---|
PELTU Lubis Matanya Terpejam Dipecat Setelah 27 Tahun Jadi Anggota TNI AD, Pikir-pikir untuk Banding |
![]() |
---|
Kelola Judi Sabung Ayam Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Oditur |
![]() |
---|
Breaking News : PELTU Lubis Divonis Pecat dari Prajurit TNI dan Hukuman 3 Tahun 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.