Vonis Peltu Lubis

Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara & Dipecat dari TNI, Kuasa Hukum Korban Puas Terdawa Dipecat!

Majelis hakim sependapat dengan Oditur militer yang menyusun dakwaan pasal 303 KUHP terhadap terdakwa dan sudah memenuhi semua unsur.

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
KUASA HUKUM KORBAN - Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti. Kuasa hukum korban menyampaikan bahwa pihaknya cukup puas dengan putusan pemecatan terdakwa dari kesatuan TNI, meskipun hukuman penjara 3,6 tahun dinilai belum mencerminkan keadilan sepenuhnya. 

"Saya dan keluarga korban senang mendengarnya, terdakwa dipecat dari kesatuan. Namun, untuk hukuman penjara 3,6 tahun, kami memang kurang puas," ujar Putri.

Putri menjelaskan bahwa rendahnya hukuman penjara tak lepas dari dakwaan yang dikenakan hanya Pasal 303 tentang perjudian, bukan pasal-pasal terkait pembunuhan atau percobaan pembunuhan.

"Kita tunggu saja update selanjutnya dari oditur militer apakah akan menempuh upaya hukum lebih lanjut atau tidak," tambahnya.

Dalam sidang tersebut, Putri dan pihak keluarga korban membawa mawar hitam, yang menjadi perhatian banyak pihak.

Menurutnya, bunga tersebut dibawa sebagai simbol keprihatinan terhadap keadilan.

"Mawar hitam ini melambangkan suramnya keadilan di atas muka bumi ini. Ini filosofis. Harus ada keadilan, apalagi antara sesama aparat penegak hukum," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved