Mantan Kepsek Polisikan 37 Guru dan Staf
REAKSI 37 Guru & Staf SMK Negeri 2 Rejang Lebong Dipolisikan Mantan Kepala Sekolah, Siap Buka-bukaan
“Kami tetap komitmen dengan poin-poin dalam petisi itu. Apa yang kami sampaikan adalah fakta," kata perwakilan guru SMKN 2 Rejang Lebong, Alex Leo.
Langkah hukum itu diambil Agustinus dengan melaporkan 37 guru dan staff yang sebelumnya diketahui mengajukan petisi penolakan terhadap dirinya.
Laporan tersebut telah didaftarkan ke Polda Bengkulu. Saat membuat laporannya, Agustinus Dani DS juga didampingi tim kuasa hukumnya.
"Kita mendampingi klien untuk melaporkan 37 guru ke Polda Bengkulu, langkah ini diambil karena klien kami merasa namanya tercemarkan," jelas kuasa hukumnya, Arie Kusumah.
Menurut keterangan kuasa hukumnya, laporan yang dilayangkan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang muncul dari isi surat petisi yang disebut tidak bertanggal.
Petisi itu sebelumnya dibuat oleh sekelompok guru dan staf di SMKN 2 Rejang Lebong, termasuk seseorang berinisial ALP, tanpa disertai bukti konkret atas tuduhan yang tertuang di dalamnya.
"Jadi laporan ini berkaitan dengan pencemaran nama baik, ini dikakukan oleh beberapa oknum guru dan staff SMKN 2 Rejang Lebong, serta satu orang inisial ALP," lanjut Arie.
Kuasa hukum menyebut, surat petisi itu bukan hanya dilayangkan secara internal, tetapi juga telah tersebar luas di media sosial.
Hal tersebut dinilai membuat klien mereka merasa dirugikan secara pribadi dan profesional.
Terutama karena berujung pada pencopotan jabatan sebagai kepala sekolah di SMKN tersebut.
"Dengan adanya penyebaran petisi tersebut, klien kami akhirnya tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah. Ia merasa sangat dirugikan, sehingga memilih menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan," kata Arie.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.