Mantan Kepsek Polisikan 37 Guru dan Staf

REAKSI 37 Guru & Staf SMK Negeri 2 Rejang Lebong Dipolisikan Mantan Kepala Sekolah, Siap Buka-bukaan

“Kami tetap komitmen dengan poin-poin dalam petisi itu. Apa yang kami sampaikan adalah fakta," kata perwakilan guru SMKN 2 Rejang Lebong, Alex Leo. 

Editor: pairat
TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi
GURU SMKN 2 REJANG LEBONG - Sejumlah guru di SMKN 2 Rejang Lebong menandatangi petisi agar kepala sekolahnya mundur atau diganti.Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi mencopot Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, Agustinus Dani DS, usai polemik panjang. 

SRIPOKU.COM – Berikut reaksi 37 guru dan staf SMK Negeri 2 Rejang Lebong usai dipolisikan Mantan Kepala Sekolah, kini siap buka-bukaan.

Seperti diketahui mantan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, Agustinus Dani Dadang Sumantri, secara resmi melaporkan 37 guru dan staf ke Polda Bengkulu, Senin (28/7/2025).

Laporan ini buntut dari petisi penolakan yang sebelumnya dilayangkan oleh para guru dan staff SMKN 2 Rejang Lebong, yang kemudian berujung pada pencopotan Agustinus dari jabatan kepala sekolah pada 16 Juni 2025 lalu.

Usai dilaporkan, perwakilan 37 guru dan staf pun bereaksi.

Pihak guru dan staf yang tergabung dalam penandatangan petisi tetap kompak. 

Bahkan mereka menyatakan siap menghadapi proses hukum.

LAPORKAN GURU - (kiri) Foto Agustinus Dani saat menyampaikan klarifikasinya terkait penyebab pencopotannya yang dianggapnya tidak sesuai. (kanan) Sejumlah guru di SMKN 2 Rejang Lebong menandatangi petisi agar kepala sekolahnya mundur atau diganti. Agustinus memilih menempuh jalur hukum dengan mendatangi Polda Bengkulu pada Senin (28/7/2025), usai polemik di SMKN 2 Rejang Lebong yang berujung pemecatan terhadap dirinya sebagai kepsek.
LAPORKAN GURU - (kiri) Foto Agustinus Dani saat menyampaikan klarifikasinya terkait penyebab pencopotannya yang dianggapnya tidak sesuai. (kanan) Sejumlah guru di SMKN 2 Rejang Lebong menandatangi petisi agar kepala sekolahnya mundur atau diganti. Agustinus memilih menempuh jalur hukum dengan mendatangi Polda Bengkulu pada Senin (28/7/2025), usai polemik di SMKN 2 Rejang Lebong yang berujung pemecatan terhadap dirinya sebagai kepsek. (Kolase/TribunBengkulu.com)

“Kami tetap komitmen dengan poin-poin dalam petisi itu. Apa yang kami sampaikan adalah fakta," kata perwakilan guru SMKN 2 Rejang Lebong, Alex Leo. 

Tak sampai di sana saja, pihaknya bahkan berharap masalah ini benar-benar diproses sampai ke ranah persidangan.
 
Pihaknya nanti akan membuka semuanya di hadapan hukum. Karena bukan tanpa alasan, pihaknya memiliki bukti-bukti yang kuat. 

"Intinya kami siap dengan bukti-bukti," lanjut Alex. 

Menurut Alex, pihaknya tidak gentar menghadapi laporan hukum dari mantan kepala sekolah tersebut.

Mereka siap menghadirkan seluruh bukti yang mendukung isi petisi yang disampaikan beberapa waktu lalu.

“Insyaallah, kami akan siapkan dan serahkan bukti-bukti di pengadilan. Semua akan kami buka agar jelas siapa yang sebenarnya bertindak salah,” imbuhnya.

Sebelumnya, petisi penolakan terhadap Agustinus Dani Dadang Sumantri sempat menghebohkan dunia pendidikan di Rejang Lebong.

Petisi tersebut berisi sederet poin keberatan dari guru, staf, dan sejumlah pihak lainnya atas gaya kepemimpinan Agustinus selama menjabat kepala sekolah.

Termasuk dugaan penyalahgunaan jabatan hingga hal-hal lainnya. 

Tuntut Kepsek Mundur

Diberitakan TribunBengkulu.com sebelumnya, puluhan guru di SMKN 2 Rejang Lebong secara kompak menuntut kepala sekolah mereka, Agustinus Dani DS, untuk mundur dari jabatannya. 

Tuntutan ini disampaikan secara resmi melalui sebuah petisi yang ditandatangani oleh para guru.

Petisi tersebut, yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial, ternyata telah dibuat sejak sekitar satu bulan lalu.

Isinya merupakan bentuk protes terhadap gaya kepemimpinan kepala sekolah yang dianggap bermasalah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 37 guru dari total sekitar 50 guru dan tenaga kependidikan di sekolah itu ikut menandatangani petisi. 

Para penandatangan berasal dari berbagai status kepegawaian, termasuk ASN, honorer, dan guru tidak tetap (GTT).

Salah satu guru yang ikut menandatangani, Alex, mengatakan bahwa langkah ini diambil karena tidak ada lagi ruang komunikasi yang sehat antara guru dan pimpinan sekolah.

"Kami sudah cukup lama menahan kondisi ini, tapi tidak ada perubahan. Maka dari itu, kami sepakat membuat petisi agar kepala sekolah mundur," ungkap Alex saat dikonfirmasi.

Menurut Alex, petisi tersebut memuat 20 poin keberatan yang mencakup dugaan pelanggaran dan gaya kepemimpinan otoriter. 

Di antaranya adalah dugaan pemotongan dana bantuan pendidikan, pemerasan, intimidasi terhadap guru, serta tidak dibayarkannya gaji sejumlah tenaga honorer dan pelatih ekstrakurikuler.

Tidak hanya berhenti pada penyampaian internal, petisi itu juga telah resmi dilayangkan kepada Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan. 

Para guru berharap, akan ada tindak lanjut dan keputusan tegas dari pemerintah provinsi.

"Surat sudah kami serahkan langsung ke Gubernur. Kami berharap ada evaluasi dan tindakan, agar suasana pendidikan di SMKN 2 Rejang Lebong bisa kembali kondusif," lanjutnya.

Berikut adalah sejumlah poin keberatan yang tercantum dalam petisi:

  1. Kepemimpinan yang arogan dan intervensi terhadap bawahan
  2. Pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP)
  3. Baju praktik yang tidak sesuai standar
  4. Dugaan korupsi dana Praktik Kerja
  5. Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
  6. Dugaan utang kepada pihak ketiga atas nama sekolah yang tidak dibayarkan
  7. Intimidasi terhadap bawahan
  8. Pemotongan gaji honorer
  9. Pemutihan gaji honorer
  10. Gaji honorer tidak dibayarkan, dan tenaga honorer diminta mengundurkan diri
  11. Pengancaman dan pemerasan terhadap guru PPPK
  12. Peminjaman uang pribadi dari sejumlah guru ASN, guru honorer, dan staf TU,
    mengatasnamakan sekolah, dengan nilai mencapai puluhan juta
  13. Perlakuan tidak adil terhadap bawahan
  14. Merendahkan martabat pendidik dan tenaga kependidikan
  15. Memaksa PTT untuk berjaga malam dan merumput di lingkungan sekolah atas perintah kepala sekolah
  16. Pengancaman profesi guru (diberikan 0 jam mengajar bahkan sampai dirumahkan)
  17. Manipulasi tanggal terbit SK kerja tenaga honorer
  18. Pemutusan jaringan WiFi dengan alasan tidak sanggup membayar, sehingga jurusan TKJ tidak bisa praktik
  19. Honorer yang mengundurkan diri secara terpaksa tidak dibayarkan gajinya selama bekerja di SMKN 2 Rejang Lebong
  20. Tidak dibayarkannya gaji pelatih ekstrakurikuler internal

Resmi Diberhentikan

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi memberhentikan Agustinus Dani DS dari jabatan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong

Agustinus Dani DS diberhentikan dari jabatannya setelah dinilai menyalahgunakan wewenang selama menjabat, bahkan sempat mendapat petisi dari 37 guru di sekolah tersebut.

Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 593 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Helmi Hasan.

Sebagai pengganti, posisi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah kini dijabat oleh Sutarman, S.Pd., M.Pd., yang sebelumnya merupakan pengawas di sekolah tersebut.

“Untuk saat ini, jabatan Plt diisi oleh Pak Sutarman,” ujar Kacabdin Wilayah Kerja II Curup, Inne Kristanti, melalui Kasi SMK, Agung Praja Putra.

Agung juga menyampaikan bahwa Agustinus kini dikembalikan ke jabatan fungsional sebagai guru. 

Namun, soal penempatan sekolah tempat ia akan mengajar masih menunggu penetapan lebih lanjut.

“Pak Agustinus tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah. Untuk penempatan sekolahnya, masih menunggu keputusan lebih lanjut,” jelas Agung.

Terkait proses serah terima jabatan (sertijab), Agung menyebut hal itu akan dilakukan setelah penempatan Agustinus dipastikan. 

Sertijab tersebut akan mencakup berbagai hal, mulai dari jabatan, aset sekolah, hingga administrasi lainnya.

“Sertijab pasti akan digelar. Termasuk soal honor tenaga honorer juga akan dibahas dalam proses tersebut,” tutupnya.

Alasan Mantan Kepsek Lapor Polisi

Alasan mantan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong Agustinus Dani Dadang Sumantri pilih laporkan 37 guru dan staf ke Polda Bengkulu.

Agustinus memilih menempuh jalur hukum dengan mendatangi Polda Bengkulu pada Senin (28/7/2025), usai polemik di SMKN 2 Rejang Lebong yang berujung pemecatan terhadap dirinya sebagai kepsek oleh Gubernur Bengkulu pada 16 Juni 2025.

Langkah hukum itu diambil Agustinus dengan melaporkan 37 guru dan staff yang sebelumnya diketahui mengajukan petisi penolakan terhadap dirinya.

Laporan tersebut telah didaftarkan ke Polda Bengkulu. Saat membuat laporannya, Agustinus Dani DS juga didampingi tim kuasa hukumnya. 

"Kita mendampingi klien untuk melaporkan 37 guru ke Polda Bengkulu, langkah ini diambil karena klien kami merasa namanya tercemarkan," jelas kuasa hukumnya, Arie Kusumah. 

Menurut keterangan kuasa hukumnya, laporan yang dilayangkan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang muncul dari isi surat petisi yang disebut tidak bertanggal.

Petisi itu sebelumnya dibuat oleh sekelompok guru dan staf di SMKN 2 Rejang Lebong, termasuk seseorang berinisial ALP, tanpa disertai bukti konkret atas tuduhan yang tertuang di dalamnya.

"Jadi laporan ini berkaitan dengan pencemaran nama baik, ini dikakukan oleh beberapa oknum guru dan staff SMKN 2 Rejang Lebong, serta satu orang inisial ALP," lanjut Arie. 

Kuasa hukum menyebut, surat petisi itu bukan hanya dilayangkan secara internal, tetapi juga telah tersebar luas di media sosial.

Hal tersebut dinilai membuat klien mereka merasa dirugikan secara pribadi dan profesional.

Terutama karena berujung pada pencopotan jabatan sebagai kepala sekolah di SMKN tersebut. 

"Dengan adanya penyebaran petisi tersebut, klien kami akhirnya tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah. Ia merasa sangat dirugikan, sehingga memilih menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan," kata Arie. 

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved