Mantan Kepsek Polisikan 37 Guru dan Staf
PENYEBAB Mantan Kepala Sekolah Polisikan 37 Guru dan Staf SMK Negeri 2 Rejang Lebong, Berawal Petisi
Mantan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, Agustinus Dani Dadang Sumantri, secara resmi melaporkan 37 guru dan staf ke Polda Bengkulu
SRIPOKU.COM - Berikut penyebab mantan Kepala Sekolah polisikan 37 guru dan staf SMK Negeri 2 Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Seperti diketahui polemik internal di SMK Negeri 2 Rejang Lebong Provinsi Bengkulu bak makin panas.
Kini mantan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong, Agustinus Dani Dadang Sumantri, secara resmi melaporkan 37 guru dan staf ke Polda Bengkulu pada Senin (28/7/2025).
Laporan itu disebut buntut dari petisi penolakan yang sebelumnya dilayangkan oleh para guru dan staff SMKN 2 Rejang Lebong, yang kemudian berujung pada pencopotan Agustinus dari jabatan kepala sekolah pada 16 Juni 2025.
Meski dilaporkan ke Polda Bengkulu, pihak guru dan staf yang tergabung dalam penandatangan petisi tetap kompak. Bahkan mereka menyatakan siap menghadapi proses hukum.
“Kami tetap komitmen dengan poin-poin dalam petisi itu. Apa yang kami sampaikan adalah fakta," kata perwakilan guru SMKN 2 Rejang Lebong, Alex Leo.
Tak sampai di sana saja, pihaknya bahkan berharap masalah ini benar-benar diproses sampai ke ranah persidangan.
Pihaknya nanti akan membuka semuanya di hadapan hukum. Karena bukan tanpa alasan, pihaknya memiliki bukti-bukti yang kuat.
"Intinya kami siap dengan bukti-bukti," lanjut Alex.
Menurut Alex, pihaknya tidak gentar menghadapi laporan hukum dari mantan kepala sekolah tersebut.
Mereka siap menghadirkan seluruh bukti yang mendukung isi petisi yang disampaikan beberapa waktu lalu.
“Insyaallah, kami akan siapkan dan serahkan bukti-bukti di pengadilan. Semua akan kami buka agar jelas siapa yang sebenarnya bertindak salah,” imbuhnya.
Sebelumnya, petisi penolakan terhadap Agustinus Dani Dadang Sumantri sempat menghebohkan dunia pendidikan di Rejang Lebong.
Petisi tersebut berisi sederet poin keberatan dari guru, staf, dan sejumlah pihak lainnya atas gaya kepemimpinan Agustinus selama menjabat kepala sekolah.
Termasuk dugaan penyalahgunaan jabatan hingga hal-hal lainnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.